Konten Media Partner

Unesa Harap Sanksi Tegas untuk Dosen H Bisa Membuat Jera

19 Januari 2022 8:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pixabay.
zoom-in-whitePerbesar
Pixabay.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dosen berinisial H dari Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) yang menjadi terduga pelaku pelecehan seksual di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) telah diberikan sanksi.
ADVERTISEMENT
Sanksi yang diberikan pihak kampus yakni berupa penonaktifan pelaku selama 1 tahun serta penundaan kenaikan pangkat dan jabatan selama 2 tahun.
Vinda Maya selaku Kepala UPT Humas Unesa mengatakan, keputusan tersebut didasarkan pada Keputusan Rektor Nomor 304/UN38/HK/KP/2016 tentang Kode Etik Dosen Universitas Negeri Surabaya, serta sesuai hasil investigasi yang telah dilakukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
“Dasar pertimbangan pengambilan keputusan ini ditetapkan setelah seluruh data terkumpul. Selanjutnya, rekomendasi sanksi diteruskan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Terkait sanksi yang diberikan merupakan hasil rapat antara Senat Komisi Etik, pimpinan dan Satgas pada Selasa 18 Januari 2022,” ucap Vinda pada Basra, Rabu (19/1).
Ketika ditanya lebih lanjut terkait cara Unesa memastikan pelaku tidak akan mengulangi kasus serupa dikemudian hari, Vinda menuturkan, jika sanksi tegas yang diberikan akan memberikan efek jera pada pelaku.
ADVERTISEMENT
"Diharapkan sanksi ini (penonaktifan dan penundaan kenaikan pangkat) akan memberikan efek jera untuk tidak mengulangi di kemudian hari," tutur Vinda.
Agar kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan kampus, ke depannya, Tim Satgas PPKS akan melakukan penanganan kekerasan seksual saat ini dan selanjutnya akan fokus melakukan program pencegahan kekerasan seksual.
Bahkan pihaknya telah memiliki layanan psikologi dan advokasi hukum yang dapat dimanfaatkan untuk pendampingan korban.
“Ini semua sifatnya opsional, tentunya Tim PPKS Unesa juga akan menawarkan penggunaan layanan ini untuk penyintas,” pungkasnya.
Diketahui, bagi seluruh civitas akademika yang mengalami kekerasan seksual, untuk melakukan pengaduan ke Satgas PPKS Unesa melalui nomor 082142815124.