Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Unesa Lakukan Investigasi Kasus Pelecehan Seksual di Fakultas Lain
18 Januari 2022 19:06 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Universitas Negeri Surabaya (Unesa) telah mengumumkan hasil investigasi terkait adanya dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus.
ADVERTISEMENT
Bahkan saat ini, dosen berinisial H dari Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) yang menjadi terduga pelaku telah dinonaktifkan selama 1 tahun dan penundaan kenaikan pangkat dan jabatan selama 2 tahun.
Sanksi tersebut diberikan sesuai hasil investigasi yang telah dilakukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) selama 7 hari.
Vinda Maya selaku Kepala UPT Humas Unesa mengatakan, jika keputusan tersebut juga didasarkan pada Keputusan Rektor Nomor 304/UN38/HK/KP/2016 tentang Kode Etik Dosen Universitas Negeri Surabaya.
“Dasar pertimbangan pengambilan keputusan ini ditetapkan setelah seluruh data terkumpul. Selanjutnya, rekomendasi sanksi diteruskan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Terkait sanksi yang diberikan merupakan hasil rapat antara Senat Komisi Etik, pimpinan dan Satgas pada Selasa 18 Januari 2022,” ucapnya pada Basra, Selasa (18/1).
ADVERTISEMENT
Selain dari FISH, kasus serupa juga diduga dilakukan oleh dosen berinisial 'DW' dari Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia (JBSI) Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) Unesa.
Terkait kasus lainnya, Vinda menuturkan jika Tim Satgas PPKS Unesa sedang dalam proses melakukan investigasi dengan mengumpulkan laporan yang masuk melalui Hotline Satgas PPKS Unesa.
"Kami juga melakukan pemanggilan dan investigasi serupa kepada terduga pelaku," tuturnya.
Bahkan, jika ada korban yang ingin membawa kasus tersebut ke jalur hukum, pihaknya juga akan siap mendampingi.
"Jika korban melapor, kami akan memberi pendampingan. Tapi sejauh ini, belum ada rencana korban melapor ke kepolisian," ungkap Vinda.
Tak lupa, ia juga berpesan kepada seluruh civitas akademika yang mengalami kekerasan seksual, untuk melakukan pengaduan ke Satgas PPKS Unesa melalui nomor 082142815124.
ADVERTISEMENT
“Khususnya pada para penyintas yang telah berani untuk berbagi cerita. Ini menjadi momentum untuk perbaikan lembaga,” pungkasnya.