Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Vaksin COVID-19 di Dinkes DKI Jakarta Berbayar, Bagaimana di Surabaya?
31 Desember 2023 8:17 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mulai menerapkan vaksin COVID-19 berbayar pada 1 Januari 2024. Lalu bagaimana dengan Surabaya?
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina buka suara terkait rencana vaksinasi berbayar yang akan dimulai pada tahun 2024 mendatang,
Nanik mengaku bahwa Dinkes Kota Surabaya masih menunggu regulasi terbaru dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.
“Dinas Kesehatan menunggu regulasi terbaru dari Kementerian Kesehatan RI terkait biaya, serta tempat yang bisa diakses untuk mendapatkan vaksinasi mandiri,” ujarnya, Minggu (31/12).
Sampai saat layanan vaksinasi COVID-19 di Surabaya masih diberikan secara gratis, karenanya masyarakat diimbau melakukan vaksinasi untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap penularan COVID-19.
Nanik mengatakan bahwa capaian vaksinasi COVID-19 per 27 Desember 2023 untuk dosis pertama sebanyak 3.015.254, dan dosis kedua sebanyak 2.878.786. Selanjutnya, capaian vaksinasi untuk booster satu sebanyak 1.295.075, dan dosis booster kedua sebanyak 196.227.
ADVERTISEMENT
“Pemenuhan vaksinasi booster satu dan dua ini sangat direkomendasikan untuk dapat memberikan perlindungan tambahan terhadap penularan COVID-19. Pemkot Surabaya tetap konsisten memberikan layanan Vaksin COVID-19 yang mencakup semua lapisan masyarakat, baik dari kalangan individu maupun komunal pemukiman,” terangnya.
Nanik menjelaskan, selain menyediakan pelayanan vaksinasi di Fasyankes, Pemkot Surabaya juga menyediakan pos-pos di tempat-tempat umum (TTU) seperti mal, maupun melakukan layanan jemput bola bagi kalangan lansia.
Pemkot juga memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat agar segera melengkapi dosis vaksinasi COVID-19 hingga booster kedua sesuai ketentuan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nomor: 400.7.7.2/33687/436.7.2/2023, tentang Imbauan Melengkapi Dosis Vaksinasi COVID-19.
“Imbauan untuk melengkapi dosis vaksinasi hingga booster kedua tersebut agar tingkat imunitas masyarakat tetap tinggi, merata, dan berkualitas. Salah satunya dengan mengakses layanan vaksinasi yang telah disediakan Pemkot Surabaya melalui di Puskesmas maupun rumah sakit,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Pemkot Surabaya juga memberikan imbauan terhadap para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Sebab, mereka memiliki risiko tertular COVID-19 akibat interaksi dengan orang lain dari berbagai negara. Sehingga perlu dipastikan mempunyai kekebalan yang cukup untuk melakukan perjalanan agar tidak tertular, serta tidak menjadi sumber penularan selama perjalanan maupun ketika kembali ke tanah air.
“Setiap PPLN sangat direkomendasikan untuk segera melengkapi vaksinasi COVID-19, baik dosis primer maupun booster sesuai ketentuan,” ujar dia.
Tak hanya sampai di situ, Pemkot Surabaya secara konsisten juga tetap melakukan pemantauan kasus secara global, melalui aplikasi Kementerian Kesehatan RI, yaitu Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).
“Serta, melakukan skrining, khususnya kepada kasus ISPA di seluruh Fasyankes se-Surabaya dan meningkatkan upaya 3T (tracing, testing, treatment) secara terintegrasi,” tandasnya.
ADVERTISEMENT