Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Vaksin COVID-19 Jadi Imunisasi Rutin, Epidemiolog Sebut Corona Tak Bisa Dibasmi
5 Januari 2024 17:12 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kementerian Kesehatan telah menetapkan peraturan Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi COVID-19. Peraturan ini menjadi patokan bahwa program imunisasi COVID-19 menjadi imunisasi rutin sejak 1 Januari 2024.
ADVERTISEMENT
Epidemiolog Universitas Airlangga (Unair) Laura Navika Yasmani SSi MSi PhD, menyampaikan bahwa program imunisasi COVID-19 diberikan secara gratis dengan kelompok pertama adalah yang belum pernah menerima vaksin COVID-19 sama sekali. Sementara kelompok kedua adalah yang sudah menerima minimal 1 dosis vaksin COVID-19.
Baik kelompok pertama maupun kelompok kedua dikhususkan bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan, ibu hamil, serta remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang–berat.
Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Unair itu menuturkan bahwa saat ini masyarakat masih beranggapan bahwa COVID-19 sudah usai. Padahal dalam realita, belum sepenuhnya bisa dieradikasi (dibasmi). Saat ini COVID-19 bersifat endemis artinya ada potensi menjadi wabah dengan kasus yang signifikan pada momen-momen tertentu.
ADVERTISEMENT
“Imunisasi COVID-19 dilakukan agar tubuh kita siap dengan segala kemungkinan di depan, dengan imunisasi ini dapat membekali antibodi yang terbentuk,” jelasnya.
Selain itu, ia menerangkan bahwa imunisasi COVID-19 itu menjadi amunisi dalam menghentikan dan mencegah munculnya varian baru. Apalagi COVID-19 merupakan virus baru yang mudah mengalami mutasi dan menghasilkan sub-varian baru.
Informasi mengenai imunisasi COVID-19 merupakan hal penting yang harus diketahui oleh masyarakat. Sehingga pemerintah perlu menginformasikan mengenai peraturan tersebut secara masif.
Hal lain yang dapat dilakukan ialah edukasi dan sosialisasi. Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan pemahaman pentingnya vaksin COVID-19 dan perlu diingatkan terus menerus mengenai ancaman buruk yang akan terjadi mendatang. Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan update kasus COVID-19 baik di ranah nasional maupun global secara berkala.
ADVERTISEMENT
“Apa pun upaya yang diberlakukan oleh pemerintah merupakan kepentingan masyarakat. Harapannya bukan saja menjadi peraturan tetapi juga ditangkap oleh masyarakat dengan kemauan untuk vaksin. Perlu adanya sinergi untuk mewujudkan tujuan yang ingin dicapai ke depannya sehingga kasus COVID-19 tidak menjadi ancaman di kemudian hari," tandasnya.