Konten Media Partner

Viral Jukir Ampel Tarik Uang Karcis Lebihi Aturan, Ini Respons Dishub Surabaya

12 Desember 2024 6:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi parkir motor di Surabaya. Foto: Diskominfo Surabaya
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi parkir motor di Surabaya. Foto: Diskominfo Surabaya
ADVERTISEMENT
Sebuah video viral di media sosial menunjukkan seorang juru parkir (jukir) di kawasan wisata religi Sunan Ampel Surabaya meminta tarif parkir motor Rp 20 ribu, meskipun karcis resmi mencantumkan tarif Rp 5 ribu. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya pun menindak jukir tersebut.
ADVERTISEMENT
Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Surabaya Jeane Mariane Taroreh mengatakan, penindakan telah dilakukan. Sebagai langkah awal Dishub memberikan teguran tegas kepada pelaku yang tidak mematuhi aturan. Selanjutnya, dibawa ke Polsek Semampir untuk penindakan tindak pidana ringan (tipiring) berupa sanksi denda di pengadilan.
"Benar jukir di area parkir tepi jalan umum (TJU) kompleks Sunan Ampel meminta tarif parkir melebihi aturan. Kami langsung menindaknya dan selanjutnya dibawa ke Polsek Semampir," kata Jeane, Rabu (11/12) malam.
Jeane menjelaskan, ada dua orang pelaku yang dikenakan tipiring. Mereka merupakan jukir utama dan jukir membantu yang tidak mematuhi aturan dan merugikan masyarakat.
"Jukir langsung di proses setelah ada laporan," imbuhnya.
Untuk meminimalisir hal serupa terjadi kembali, Jeane mengungkapkan bahwa pihak Dishub langsung melakukan pembinaan terhadap jukir-jukir di kawasan Ampel.
ADVERTISEMENT
"Selain dibina, para jukir juga diminta menanda tangani surat pernyataan apabila jukir menarik tarif parkir tidak sesuai ketentuan atau peraturan yang berlaku, maka izinnya akan langsung dicabut," jelas Jeane.
Jeane lantas meminta kepada masyarakat Kota Pahlawan untuk berperan aktif melapor apabila ditemukan pelanggaran terkait tarif parkir yang tidak sesuai. Pengaduan bisa dilakukan melalui melalui Command Center 112, chat WhatsApp Hotline Dishub Surabaya di nomor 081802626112, website mediacenter.surabaya.go.id, dan Aplikasi Wargaku.
"Mohon sertakan dokumentasi di lapangan, ciri-ciri jukir resmi dan lokasi detailnya untuk ketepatan penindakan," pungkasnya.