Konten Media Partner

Viral Meme Polisi Tidur yang Bikin Terjengkang di Surabaya, Ini Faktanya

24 Oktober 2020 12:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto-foto: Instagram
zoom-in-whitePerbesar
Foto-foto: Instagram
ADVERTISEMENT
Warga Surabaya dihebohkan dengan sebuah postingan di media sosial yang memperlihatkan sebuah meme mengenai polisi tidur dari arah Citraland menuju Universitas Negeri Surabaya (Unesa).
ADVERTISEMENT
Dimana, meme tersebut menggambarkan polisi tidur yang dimaksud ukurannya lebih besar dibandingkan dengan ukuran polisi tidur pada umumnya.
Rahmad Handin salah satu pengguna jalan yang biasa melintasi daerah tersebut membenarkan jika di sekitar Unesa memang banyak polisi tidur. Hanya saja polisi tidur yang ada tidak sebesar seperti yang digambarkan di media sosial.
"Memang banyak polisi tidur tapi nggak setinggi itu. Adanya polisi tidur ini kan untuk memperlambat laju kendaraan, biar orang-orang juga nggak ngebut. Karena berdasarkan pengalaman saya, sebelum adanya polisi tidur itu sering terjadi kecelakaan," ucap laki-laki yang juga merupakan alumnus di Unesa ini.
Polisi tidur yang ada disekitar Jalan Unesa Lidah Citraland. Foto-foto: Amanah Nur Asiah/Basra
Lantas, berapakah standar polisi tidur atau speed trap untuk pembatas kecepatan kendaraan yang ditentukan oleh Kementerian Perhubungan ?
ADVERTISEMENT
Putu Rudy Setiawan Dosen dari Departemen Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) ITS mengungkapkan, polisi tidur merupakan salah satu instrumen dalam berlalu lintas yang berfungsi untuk memperlambat laju kendaraan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, terdapat tiga alat pembatas kecepatan yang diatur, diantaranya speed bump, speed hump dan speed table. 
Putu menjelaskan, speed bump merupakan alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 kilometer per jam.
"Speed bumb ini sama dengan polisi tidur yang berfungsi mengurungi kecepatan kendaraan melintas. Untuk ukuran tingginya antara 8-15 sentimeter, lebar bagian atas antara 30 - 90 sentimeter, dengan kelandaian paling banyak 15 persen," ucapnya ketika dihubungi Basra, Sabtu (24/10).
Polisi tidur yang ada disekitar Jalan Unesa Lidah Citraland. Foto-foto: Amanah Nur Asiah/Basra
Sementara speed hump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan operasional di bawah 20 kilometer per jam.
ADVERTISEMENT
Dimana ukuran tinggi yang ditentukan antara 5 - 9 sentimeter, lebar total antara 35 - 390 sentimeter dengan kelandaian maksimal 50 persen.
Terkahir yakni speed table atau garis kejut yang biasanya terpasang di jalan tol. Untuk ukuran tingginya antara 8 - 9 sentimeter, lebar bagian atas 660 sentimeter dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.
"Kalau dia tinggi lengkungannya cenderung landai kan tidak menimbulkan gangguan. Yang bermasalah ini ketika ketinggian sesuai dengan standar, tapi kemiringannya tinggi dan lebarnya kecil itu yang bisa menimbulkan kerusakan pada bagian kendaraan," kata Putu.
Untuk itu, Putu berpesan kepada masyarakat atau pihak otoritas yang akan membuat polisi tidur untuk menyesuaikan dengan fungsi jalan dan kecepatan rata-rata para pengguna jalan.
ADVERTISEMENT
"Lalu yang lebih penting selain rambu-rambu secara fisik yakni adanya rambu-rambu tertulis yang dapat dibaca oleh pengendara," pungkasnya.