Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Wali Kota Surabaya Bikin Aturan Pengurangan Konsumsi Kantong Plastik, Ini Isinya
19 Maret 2022 6:38 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Dalam rangka menekan konsumsi sampah plastik dan melestarikan lingkungan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik pada 9 Maret 2022.
ADVERTISEMENT
Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya telah diterbitkan pada 9 Maret 2022. Perwali itu akan disosialisasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sampai dengan tanggal 9 April 2022 mendatang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, setelah perwali ini diterbitkan, ia bersama jajarannya melakukan sosialisasi selama 30 hari dan memberikan imbauan di toko swalayan, pasar modern, restoran dan pasar rakyat terkait Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Upaya itu dapat dilakukan melalui larangan menggunakan Kantong Plastik; dan kewajiban menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
"Sejak diterbitkannya Perwali ini pada 9 Maret 2022 lalu, hingga saat ini masih kita sosialisasikan. Terutama, kepada warga dan asosiasi pedagang, agar tahu soal aturan ini," kata Hebi, dalam keterangan tertulis yang diterima Basra, Jumat (18/3) malam.
ADVERTISEMENT
Hebi menjelaskan, perwali ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan pada Undang-undang RI Lingkungan Hidup tentang Pengelolaan Sampah Nomor 18 tahun 2008, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis, kemudian Permendagri Nomor 33 tahun 2010.
Alasan mendasar lain ditetapkannya Perwali Nomor 16 Tahun 2022 ini juga untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2019.
Dimana dalam pasal 10 menjelaskan, bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) berwenang untuk menetapkan kebijakan pengurangan, penggunaan, kemasan dan kantong dari bahan yang sulit terurai oleh proses alam, dengan berpedoman standar nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
"Kalau masyarakat mau belanja di pusat perbelanjaan, pasar tradisional, toko swalayan dan restoran, kami imbau untuk menggunakan kantong ramah lingkungan. Sehingga nantinya tidak ada lagi yang menjual atau menyediakan kantong plastik," ujar Hebi.
Hal tersebut seperti yang tercantum dalam pasal V bab 1b yang berbunyi 'memberlakukan kewajiban kepada seluruh Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di lingkungan Pusat Perbelanjaan dan Pasar Rakyat yang dikelolanya untuk menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.'
Kemudian dalam pasal V bab 2 yang berbunyi 'Setiap Pelaku Usaha di Pusat Perbelanjaan dan Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b wajib mematuhi larangan untuk tidak menyediakan Kantong Plastik dan menyediakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan secara berbayar di dekat kasir transaksi pembayaran.'
ADVERTISEMENT
Agar perwali ini berjalan maksimal, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membentuk Satgas khusus untuk menangani kantong plastik. Satgas itu dibentuk dari jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang nantinya turut serta melakukan sosialisasi dan penindakan.
Hebi menegaskan, setelah dilakukan sosialisasi selama 30 hari, diharapkan para pelaku usaha dan warga di Kota Surabaya untuk tidak menyediakan atau membeli kantong plastik. Diharapkan juga, adanya perwali ini dapat mengurangi 50 persen dari 111.300 ton sampah plastik yang dihasilkan Kota Surabaya per tahunnya.
"Ada sanksi administrasinya bagi yang melanggar, mulai dari teguran lisan, tertulis sampai dengan sanksi paksaan dari pemerintah baik itu penyitaan kantong plastik maupun paksaan pemerintah lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan" tegasnya.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, adanya perwali ini justru menguntungkan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Surabaya, yang memiliki produk kantong ramah lingkungan. Sehingga, nantinya kantong ramah lingkungan itu dapat dijual di toko modern sebagai pengganti kantong plastik.
"Kita nanti akan berkoordinasi dengan Dinkopdag untuk memunculkan produk kantong ramah lingkungan di pasar modern, swalayan atau restoran. Karena ini menjadi peluang bagi pelaku UMKM," imbuhnya.
Sementara itu, Koordinator Komunitas Nol Sampah Wawan Some merespon positif adanya Perwali Nomor 16 Tahun 2022 ini. Wawan mendorong penuh aturan ini untuk mengurangi penggunaan sampah plastik di Kota Surabaya
"Sebenarnya kami sudah mendorong sejak lama aturan ini. Kami siap mendampingi DLH Surabaya untuk mengawasi pelaksanaan perwali tersebut dengan baik," kata Wawan.
ADVERTISEMENT
Wawan menjelaskan, hasil dari pantauan di lapangan bersama perguruan tinggi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, dari 1.600 ton sampah yang masuk ke TPA Benowo dalam sehari, 27 persennya adalah sampah plastik.
"Artinya ada sekitar 95 ton sampah plastik per hari. Kalau Pak Hebi menargetkan berkurang 50 persen per tahun, maka akan ada pengurangan sekitar 45 persen per hari," ujarnya.
Ia menambahkan, sampah plastik ini bahaya bagi ekosistem lingkungan di darat maupun laut. Dalam penelitiannya selama ini, ikan yang berada di sungai maupun lautan, telah tercemar mikro plastik. Bahkan beberapa waktu lalu, sempat heboh Jerapah di Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang mati diduga memakan sampah plastik.
"Dari penelitian kami, 25 persen ikan di kali Brantas itu kelainan genetik akibat mikro plastik. Yang seharusnya ikan tersebut berjenis kelamin betina, tetapi organ tubuh di dalamnya didominasi oleh jantan. Jadi ikan ini bermutasi gen," pungkasnya.
ADVERTISEMENT