Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Warga Penerima Bantuan Dipaksa Beli Sembako di Toko Tertentu, Lapor ke Nomor Ini
9 Maret 2022 8:11 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Beredar kabar adanya oknum yang memanfaatkan penerima Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) di Surabaya untuk membeli bahan kebutuhan pokok (sembako) di toko tertentu.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya Anna Fajriatin mengatakan, ia sudah berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) terkait hal tersebut. Jika ada paksaan atau ancaman, warga penerima bantuan bisa lapor melalui aplikasi Wargaku, Command Center 112, atau call center Dinsos Surabaya di nomor 03159174855.
"Sesuai intruksi Pak Wali, warga juga bisa lapor dan hubungi call center Kemensos RI di nomor 08111022210, atau PT Pos Indonesia di nomor 081223330332," kata Anna, Rabu (9/3).
Selain dengan Dinkominfo Kota Surabaya, Anna juga berkoordinasi dengan camat dan lurah se-Surabaya untuk memberi imbauan kepada masyarakat. Imbauan itu ada yang dikemas melalui videotron, juga sosial media, tujuannya agar warga lebih mawas diri dari kasus ini.
ADVERTISEMENT
Anna berharap, bagi warga yang sudah menerima BPNT agar memanfaatkan uang bantuan tersebut untuk dibelikan sesuai kebutuhan dan bisa membeli bahan pokok di toko manapun.
"Sesuai instruksi Kemensos, warga yang menerima diharapkan uangnya digunakan untuk membeli kebutuhan pokok. Jadi jangan sampai uang bantuan yang diberikan itu digunakan untuk kepentingan lain," tukasnya.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan pemaksaan itu tak wajar dan harus ditindak tegas. Adanya temuan oknum yang memaksa warga penerima BPNT untuk membeli bahan kebutuhan pokok di toko tertentu itu tidak bisa dibiarkan begitu saja.
"Ini waktunya pemerintah turun, ini yang namanya jihad fisabilillah. Kalau ada temuan seperti ini ya silahkan dilaporkan. Karena apa? Ini kan (wong cilik) kasihan, butuh duit malah dimanfaatno (butuh uang malah dimanfaatkan)," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Eri mengatakan, seharusnya uang BPNT Rp 600 ribu yang diterima oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI itu sepenuhnya hak penerima. Setelah diterima, warga MBR dibebaskan membeli bahan pokok sesuai kebutuhan tanpa adanya paksaan dari siapapun.
Eri semakin geram setelah mendengar laporan ada oknum yang mengancam warga penerima BPNT, jika tidak membeli di toko yang telah ditentukan, namanya bakal dicoret dari daftar MBR.
"Di situasi seperti ini, kita (pemerintah) harus hadir memberikan keyakinan dan kepastian. Kalau dia (wong cilik) betul-betul membutuhkan, maka tidak akan dihilangkan dari daftar MBR. Jangan mereka ini ditakuti-takuti, gara-gara tidak beli di toko tertentu. Gak usah wedi (jangan takut) kita lawan yang seperti ini," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Eri lantas menyampaikan, temuan kasus ini sedang dalam pengembangan Polrestabes Surabaya. Eri juga mengungkapkan, temuan ini sebelumnya dilaporkan oleh Kader Surabaya, lurah dan warga.
"Masih pengembangan di Polrestabes, kasus ini ditindaklanjuti oleh Pak Kapolrestabes. Ini kan ada beberapa laporan juga dari para kader-kader Surabaya, warga dan lurah. Kasus ini menjadi pembelajaran, jangan sekali-sekali memainkan dan memanfaatkan wong cilik. Yang kayak seperti ini kita berantas, ini kotanya para Pahlawan, kita harus munculkan semangat untuk memberantas yang seperti ini," tandasnya.
Sekadar diketahui, penerima bansos BNPT dari Kemensos ini diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Penerima mendapatkan uang tunai Rp 200.000 per bulan.
Di Surabaya, penyaluran BNPT dilakukan pada Februari 2022 untuk tiga bulan sekaligus. Sehingga masing-masing penerima bantuan berhak mendapat Rp 600 ribu dalam sekali pencairan.
ADVERTISEMENT
Kabar adanya pemaksaan tersebut didapatkan Eri dari laporan warga. Setidaknya, sudah ada 4 laporan yang kini ditindaklanjuti Polrestabes Surabaya.
Eri mengungkapkan para penerima BNPT dimanfaatkan oleh oknum. Modusnya, oknum ini mengarahkan penerima BNPT untuk belanja sembako di toko tertentu.
Bahkan tak hanya satu jenis sembako, oknum ini mengarahkan untuk membeli dalam sistem paket. Apabila tak mengindahkan instruksi ini, yang bersangkutan akan dihapus dari daftar penerima di periode penyaluran selanjutnya.