Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Warga Perlu Tahu, Malam Tahun Baru Akan Ada Penyekatan di Batas Kota Surabaya
28 Desember 2024 19:15 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama kepolisian dan instansi terkait, telah mempersiapkan langkah-langkah strategis pengamanan saat perayaan pergantian tahun. Persiapan itu meliputi pengawasan transportasi, antisipasi gangguan ketertiban dan keamanan, hingga kelancaran lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman menyampaikan, pihaknya akan melakukan penyekatan di 12 titik batas wilayah Kota Surabaya saat malam Tahun Baru. Termasuk di antaranya Bundaran Waru, Karang Pilang, MERR (Middle East Ring Road) - Rungkut, dan Jembatan Suramadu sisi Surabaya.
"Penyekatan ini bukan untuk menutup Surabaya bagi warga luar, namun kita tidak menerima aktivitas yang mengacau atau mengganggu kenyamanan dan ketertiban yang kemungkinan itu datang dari luar Surabaya," ungkapnya, Sabtu (28/12).
Tidak hanya itu, Arif menegaskan bahwa pencegahan terkait konvoi kendaraan pada malam pergantian tahun tak luput menjadi fokus utama. Pun demikian antisipasi terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
"Karena konvoi (kendaraan) itu lebih banyak mudharat daripada manfaat, sehingga mengganggu lalu lintas dan kenyamanan pengendara yang lain. Termasuk juga (kendaraan) yang menggunakan knalpot suara bising," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Surabaya M Fikser menyatakan, pihaknya akan mengantisipasi gangguan ketertiban umum jelang pergantian tahun.
Fikser menyampaikan bahwa Pemkot Surabaya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/ 26738/ 436.8.6/ 2024. SE ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan, ketentraman dan toleransi masyarakat selama Nataru 2024/2025.
"Salah satu poin dalam SE itu adalah pada malam Tahun Baru, Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya, diperbolehkan beroperasi hingga pukul 04.00 WIB dengan syarat tidak menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun," ujarnya.
Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat agar dapat menjaga ketertiban selama merayakan malam Tahun Baru.
"Apabila ada aktivitas mengganggu, masyarakat bisa melaporkan ke Command Center 112,” tutur Fikser.