Konten Media Partner

Warga Surabaya yang Tinggal di Tepi Jalan Raya Wajib Tanam Lidah Mertua

BASRA (Berita Anak Surabaya)verified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro. Foto: Diskominfo Surabaya
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro. Foto: Diskominfo Surabaya

Sebagai salah satu upaya untuk menjaga kualitas udara di Kota Pahlawan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro menyarankan kepada warga untuk menanam tumbuhan bagi yang rumahnya dekat dengan tepi jalan.

Tumbuhan yang dinilai ampuh menyerap polusi udara adalah jenis Sansevieria (Lidah Mertua).

"Itu (Sansevieria) wajib ditanam oleh warga yang rumahnya di tepi jalan. Itu akan lebih baik," ujarnya, Rabu (23/8).

Fisik tanaman Sansevieria ini memiliki daun yang keras dan mirip sisik ular, dengan daun paling ujung yang meruncing agak tajam. Selain sebagai hiasan rumah, ternyata manfaat tanaman lidah mertua juga dapat berfungsi sebagai penyerap racun, radiasi dan polutan.

Hebi mengungkapkan selain mewajibkan warga yang tinggal di tepi jalan raya menanam Sansevieria, pihaknya juga secara rutin memantau kualitas udara melalui Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambient (SPKUA) dan alat portabel.

Saat ini ada 3 alat pemantau Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Pahlawan. Yakni SPKUA Wonorejo dan Kebonsari, serta SPKUA Tandes. Ketiga alat tersebut, dua di antaranya adalah milik Pemkot Surabaya dan satu milik pemerintah pusat.

"Pemantau kualitas udara ini harus diperbanyak titiknya. Kita hanya punya dua alat pemantauan ISPU itu (Wonorejo dan Kebonsari), Tandes itu pun milik pemerintah pusat, nah harus dirawat tiga ini" kata Hebi.

Menurut Hebi, ada hal yang lebih penting dari alat pemantauan kualitas udara. Yakni sosialisasi kepada masyarakat untuk menunda bepergian pada jam tertentu.

"Misal, di Jalan Ahmad Yani pada jam tertentu itu tingkat polusinya tinggi, maka harus diworo-woro (diimbau) untuk memakai masker ketika berkendara menggunakan kendaraan bermotor. Selain itu, kalau bisa hindari keluar rumah ketika di jam tertentu," tandasnya.