Konten Media Partner

10 Petahana, Kalah dalam Pemilihan Kepala Desa di Bojonegoro

Berita Bojonegoroverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi: suasana penghitungan suara Pilkades Serentak Tahun 2022, di salah satu TPS di Desa Sumuragung, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro. Rabu (26/10/2022) (Foto: Imam BeritaBojonegoro)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: suasana penghitungan suara Pilkades Serentak Tahun 2022, di salah satu TPS di Desa Sumuragung, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro. Rabu (26/10/2022) (Foto: Imam BeritaBojonegoro)

Bojonegoro - Sebanyak 10 orang dari 25 calon kepala desa yang berstatus sebagai kepala desa petahana, kalah dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2022 di Kabupaten Bojonegoro. Rabu (26/10/2022).

Pilkades Serentak tahun 2022 di Kabupaten Bojonegoro, digelar di 33 desa yang tersebar di 21 kecamatan, dan diikuti 84 orang calon kepala desa, terdiri dari 65 laki-laki dan 19 perempuan.

Sementara dari 84 orang calon tersebut, 25 orang merupakan kepala desa petahana (incumbent), 8 orang mantan atau pernah menjabat kepala desa, dan 51 orang calon baru.

Ilustrasi: suasana penghitungan suara Pilkades Serentak Tahun 2022, di salah satu TPS di Desa Sumuragung, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro. Rabu (26/10/2022) (Foto: Imam BeritaBojonegoro)

Kesepuluh petahana yang gagal mempertahankan jabatan kepala desa tersebut masing-masing adalah:

1). Jasmin, dari Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan;

2). HR Ghozali Dwianto SE, dari Desa Kasiman, Kecamatan Kasiman;

3). Zainal Abidin, dari Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno;

4). Nur Ali, dari Desa Sumbertlaseh, Kecamatan Dander;

5). Marji SSos, dari Desa Pragelan, Kecamatan Gondang;

6). Mustakim, dari Desa Ngraho, Kecamaan Ngraho;

7). Subeno SP, dari Desa Semanding, Kecamatan Bojonegoro Kota;

8). Teguh Santoso SSos, dari Desa Sidomukti, Kecamatan Kepohbaru;

9). Sri Murtiningrum, dari Desa Sidorejo, Kecamatan Sukosewu; dan

10). Bambang Gunawan, dari Desa Sumuragung, Kecamatan Sumberrejo.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Machmuddin, dikonfirmasi awak media ini membenarkan bahwa dalam Pilkades Serentak tahun 2022 ini ada 10 petahana yang kalah dalam perolehan suara.

"Ada sepuluh petahana yang gagal kembali menjadi Kepala Desa," kata kata Machmuddin. Rabu (26/10/2022).

kumparan post embed

kumparan post embed

Untuk diketahui, pelaksanaan Pilkades Serentak tahun 2022 di Kabupaten Bojonegoro, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Jika sebelumnya pemungutan dan penghitungan surat suara hanya diadakan di satu tempat pemungutan suara (TPS), namun tahun ini jumlah TPS disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing desa, dengan ketentuan tiap-tiap TPS maksimal hanya untuk 500 pemilih, sehingga proses pemungutan dan penghitungan suara relatif lebih cepat.

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bojonegoro tahun 2022 mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2021, tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015, tentang Kepala Desa, dan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 22 Tahun 2022, tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 29 Tahun 2015, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015, tentang Kepala Desa. (red/imm)

Editor: Imam Nurcahyo

Publisher: Imam Nurcahyo

Story ini telah di-publish di: https://beritabojonegoro.com