Anak Kiai di Tuban Terduga Pelaku Pencabulan Akan Menikah Siri dengan Korban

Konten Media Partner
23 Juli 2022 14:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta, saat beri keterangan di Tuban. (foto: ayu/beritabojonegoro)
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta, saat beri keterangan di Tuban. (foto: ayu/beritabojonegoro)
ADVERTISEMENT
Tuban - Anak kiai pengasuh salah satu Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) atau pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur berinisial AH (22), yang diduga mencabuli seorang santriwati di pondok pesantren milik ayahnya hingga hamil dan melahirkan anak, kini memasuki babak baru.
ADVERTISEMENT
Terduga pelaku mau bertanggung jawab dan akan menikah siri dengan korban, karena korban masih di bawah umur.
Selanjutnya keduanya akan mengurus pendaftaran sidang di Pengadilan Agama Tuban untuk administrasi pernikahan resmi.
Kasat Reskrim Polres Tuban Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Gananta, Sabtu (23/07/2022), menjelaskan bahwa perkara dugaan pencabulan tersebut saat ini telah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tuban.
"Kami sudah memeriksa saksi dari keluarga terduga pelaku dan juga dari keluarga korban. Menurut keterangan saksi, antara korban dan pelaku menjalin hubungan," ucap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta.
AKP Gananta menambahkan bahwa dari hasil penyelidikan, terduga pelaku mau bertanggung jawab dan keduanya akan menikah siri. Selanjutnya setelah menjalani nikah siri, keduanya akan mengurus pendaftaran sidang di Pengadilan Agama Tuban untuk administrasi pernikahan, karena korban masih di bawah umur.
ADVERTISEMENT
"Nanti malam akan dilaksanakan nikah siri," tutur AKP M Gananta
Kasat juga mengungkapkan bahwa korban dan keluarganya sudah membuat surat pernyataan tidak akan menuntut secara hukum.
"Karena sebenarnya kasus ini memang berawal dari saling suka dan (pelaku dan korban) sudah berpacaran," ucap Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta.
Sekadar diketahui, kasus dugaan pencabulan tersebut mencuat setelah korban hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki di Puskesmas setempat. Selasa (19/07/2022) lalu.
Menurut keterangan yang dihimpun media ini, peristiwa pencabulan tersebut diduga terjadi setahun yang lalu, ketika korban belajar di pondok pesantren milik ayah pelaku yang berada di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Di pondok pesantren tersebut, para santri dan santriwatinya diwajibkan menginap. Santri laki-laki tidur di lantai bawah sedangkan santriwati tidur di lantai atas. Dan dari situlah diduga terjadi aksi pencabulan yang dilakukan oleh AH kepada korban.
ADVERTISEMENT
Namun akhirnya antara keluarga pelaku dengan keluarga korban terjadi perdamaian. Terduga pelaku mau bertanggung jawab dan akan menikah siri dengan korban, karena keduanya didasari rasa saling suka dan sudah berpacaran. (ayu/imm)
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com