Konten Media Partner

Dicatut Parpol Masuk dalam SIPOL, 6 Warga Blora Mengadu ke Bawaslu

9 September 2022 17:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi: Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora. (foto: dok istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora. (foto: dok istimewa)
ADVERTISEMENT
Blora - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora, menerima enam aduan dari masyarakat terkait data Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Komisi Pemilihan Umum (KPU).
ADVERTISEMENT
Menanggapi aduan tersebut, Bawaslu Kabupaten Blora memberikan saran kepada KPU untuk melakukan perbaikan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blora, Sugie Rusyono menjelaskan pihaknya menerima sebanyak 6 aduan dari masyarakat terkait data SIPOL KPU.
"Dua di antaranya berstatus sebagai ASN pusat dan daerah. Sehingga atas dasar itu kami mengirimkan saran perbaikan kepada KPU untuk segera ditindak lanjuti," ucap Sugie Rusyono. Jumat (09/09/2022).
Sugie mengimbau masyarakat untuk melapor ke posko aduan Bawaslu apabila namanya tercatut dalam SIPOL KPU.
Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Blora membuka posko aduan setiap hari.
"Silakan bagi masyarakat untuk melapor ke Bawaslu apabila namanya tercantum dalam SIPOL. Bisa melapor melalui DM (Direct Message) Instagram, Facebook, Twitter, atau bisa datang langsung ke kantor," tutur Sugie.
ADVERTISEMENT
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Blora, Achmad Husein saat beri keterangan. (foto: dok istimewa)
Terpisah, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Blora, Achmad Husein mengaku bahwa pihaknya pasti akan menindak lanjuti terkait hal tersebut.
"Yang bersangkutan akan kita panggil untuk kita klarifikasi berikut partai politik yang memasukkan namanya di SIPOL," kata Achmad Husein.
Menurutnya, jika yang bersangkutan atau para pengadu tidak menjadi anggota partai politik tersebut, maka yang bersangkutan membuat surat pernyataan di atas meterai bahwa tidak sebagai anggota parpol tersebut.
"Sedangkan partai politiknya harus menghapus dari SIPOL melalui adminnya, sebab yang berhak menghapus nama adalah Parpol yang memasukkan namanya. Dan saat klarifikasi kita tuangkan ke dalam berita acara serta ditanda tangani," kata Achmad Husein. (teg/imm)
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
ADVERTISEMENT
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah di-publish di: https://beritabojonegoro.com