Emak-emak di Blora Gelar Demo, Tuntut Penutupan Tempat Hiburan Karaoke
·waktu baca 2 menit

Blora - Puluhan emak-emak di Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Kamis (29/09/2022) mendatangi kantor kecamatan setempat.
Kedatangan mereka untuk menggelar aksi demo, menuntut penutupan tepat hiburan karaoke Cumpleng Indah (CI) yang disinyalir ilegal atau belum mengantongi izin usaha, sehingga mendapatkan pertentangan dari warga setempat.
Puluhan pengunjuk rasa yang terdiri dari ibu-ibu rumah tangga sambil melantunkan selawat nabi secara serentak. Mereka membawa poster dengan berbagai tulisan, terkait penutupan CI Todanan.
Tampak aparat gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP melakukan pengamanan jalannya aksi unjuk rasa tersebut.
Selanjutnya sepuluh orang perwakilan pengunjuk rasa diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi di Pendopo Kecamatan Todanan.
Salah satu pengunjuk rasa bernama Ema, menyampaikan bahwa keberadaan tempat hiburan karaoke Cumpleng Indah (CI) tersebut lokasinya berdekatan dengan pemukiman warga, kurang lebih jaraknya hanya sekitar 300 meter dari pemukiman warga, sehingga mendapatkan pertentangan dari warga setempat.
"Tuntutan kami hanya satu, tutup CI," tutur Erna.
Sementara itu, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora, Welly Sudjatmiko mengatakan jika keberadaan karaoke CI tersebut belum berizin alias ilegal.
“Belum ada izin, beberapa waktu lalu kami sudah mengeluarkan surat peringatan dan hari ini tadi kita berikan yang kedua kali,” ujar Welly Sudjatmiko.
Menurutnya, dalam aksi tersebut pihaknya juga sudah mempertemukan antara perwakilan pengunjuk rasa dengan pemilik atau pengusaha kafe.
"Tadi sudah kami pertemukan, dan sudah kami sosialisasi. Pihak pengusaha juga sudah kami berita tahu setelah teguran kedua ini agar segera mengosongkan lokasi tersebut," ucap Welly Sudjatmiko.
Welly menambahkan bahwa pihaknya akan memberi waktu selama satu minggu untuk pengosongan tempat tersebut. Jika nantinya tidak diindahkan, maka akan dilakukan penyegelan tempat.
"Jika dalam waktu seminggu setelah surat teguran kedua tempat tersebut masih ditempati, tentu nanti kita akan lakukan tindakan pemasangan plang dan penyegelan tempat. Selain itu, akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Welly Sudjatmiko. (teg/imm)
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah di-publish di: https://beritabojonegoro.com
