news-card-video
5 Ramadhan 1446 HRabu, 05 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Inilah 233 Desa di Bojonegoro Yang Akan Gelar Pilkades Serentak 2020

19 September 2019 19:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi: Pemilihan Kepala Desa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: Pemilihan Kepala Desa
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Sebanyak 233 desa di 28 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak gelombang ketiga, yang menurut rencana, pemilihan atau pencoblosan akan dilaksanakan pada Rabu (19/02/2020).
ADVERTISEMENT
Informasi yang didapat awak media ini dari Kepala Seksi (Kasi) Bina Administrasi dan Aparatur Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Andri Firnandi SE, bahwa dari 233 desa tersebut, 14 jabatan kepala desa habis masa jabatannya pada 2019, dengan rincian, 2 kepala desa habis masa jabatannya pada Agustus 2019, kemudian satu kepala desa habis masa jabatannya pada November 2019, dan 11 kepala desa habis masa jabatnnya pada Desember 2019.
Sedangkan sisanya, 219 kepala desa habis masa jabatannya pada 2020, dengan rincian, 5 kepala desa habis masa jabatannya pada Pebruari 2020 dan 214 kepala desa habis masa jabatannya pada April 2020.
"Seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Bojonegoro akan selenggarakan pemilihan kepala desa serentak gelombang ketiga, pada Pebruari 2020 mendatang." tutur Andri Firnandi, Kamis (19/09/2019).
ADVERTISEMENT
Berikut ini desa-desa yang akan menggelar pilkades serentak 2020 di Kabupaten Bojonegoro, untuk masing-masing kecamatan adalah sebagai berikut:
1). Kecamatan Balen, sebanyak 12 desa, yaitu: Desa Bulu; Desa Kedungdowo; Desa Kemamang; Desa Mayangkawis; Desa Pilanggede; Desa Pohbogo; Desa Sidobandung; Desa Suwaloh; Desa Sobontoro; Desa Lengkong; Desa Mulyoagung; Desa Sarirejo.
2). Kecamatan Baureno, sebanyak 11 desa, yaitu: Desa Sraturejo (habis 17/12/2019); Desa Gunungsari (habis 31/12/2019); Desa Banjaran; Desa Bumiayu; Desa Kalisari; Desa Ngemplak; Desa Tulungagung; Desa Baureno; Desa Pucangarum; Desa Tanggungan; Desa Trojalu.
3). Kecamatan Bojonegoro, sebanyak 2 desa, yaitu: Desa Kalirejo (habis 14/08/2019); Desa Pacul.
4).Kecamatan Bubulan, sebanyak 3 desa, yaitu: Desa Cancung; Desa Ngorogunung; Desa Sumberbendo.
ADVERTISEMENT
5). Kecamatan Dander, sebanyak 5 desa, yaitu: Desa Karangsono; Desa Dander; Desa Kunci; Desa Sendangrejo; Desa Sumodikaran.
6). Kecamatan Gayam, sebanyak 8 desa, yaitu: Desa Beged; Desa Ngraho; Desa Katur; Desa Bonorejo; Desa Brabowan; Desa Gayam; Desa Mojodelik; Desa Sudu.
7). Kecamatan Gondang, sebanyak 4 desa, yaitu: Desa Gondang; Desa Jari; Desa Krondonan; Desa Sambongrejo.
8). Kecamatan Kalitidu, sebanyak 12 desa, yaitu: Desa Sukoharjo (habis 21/08/2013); Desa Wotanngare (habis 26/11/2019); Desa Brenggolo; Desa Sumengko; Desa Kalitidu; Desa Leran; Desa Mayanggeneng; Desa Mojo ; Desa Mojosari; Desa Ngujo; Desa Pilangsari; Desa Pungpungan.
9). Kecamatan Kanor, sebanyak 14 desa, yaitu: Desa Tambahrejo (habis 31/12/2019); Desa Bungur; Desa Kanor; Desa Nglarangn; Desa Palembon; Desa Pesen; Desa Sarangan; Desa Sedeng; Desa Semambung ; Desa Simbatan; Desa Sroyo; Desa Temu; Desa Tejo; Desa Cangaan.
ADVERTISEMENT
10). Kecamatan Kapas, sebanyak 15 desa, yaitu: Desa Bendo; Desa Bogo; Desa Kedaton; Desa Padangmentoyo; Desa Plesungan; Desa Sukowati; Desa Tanjungharjo; Desa Bakalan; Desa Bangilan; Desa Kalianyar; Desa Kumpulrejo; Desa Mojodeso; Desa Ngampel; Desa Sambiroto; Desa Tikusan.
11). Kecamatan Kasiman, sebanyak 9 desa, yaitu: Desa Batokan; Desa Besah; Desa Betet; Desa Ngaglik; Desa Sambeng; Desa Sekaran; Desa Sidomukti; Desa Tambakmerak; Desa Tembeling.
12). Kecamatan Kedewan, sebanyak 2 desa, yaitu: Desa Hargomulyo; Desa Kawengan.
13). Kecamatan Kedungadem, sebanyak 16 desa, yaitu: Desa Kedungrejo; Desa Babad; Desa Balongcabe; Desa Jamberejo; Desa Kesongo; Desa Mlideg; Desa Mojorejo; Desa Ngrandu; Desa Sidomulyo; Desa Tlogoagung; Desa Dayukidul; Desa Kendung; Desa Kepohkidul; Desa Megale; Desa Pejok; Desa Tondomulo.
ADVERTISEMENT
14). Kecamatan Kepohbaru, sebanyak 9 desa, yaitu: Desa Brangkal (habis 31/12/2019); Desa Mojosari; Desa Pohwates; Desa Tlogorejo; Desa Betet; Desa Bayemgede; Desa Mudung; Desa Woro; Desa Pejok.
15). Kecamatan Malo, sebanyak 5 desa, yaitu: Desa Kacangan; Desa Petak; Desa Tinawun; Desa Rendeng; Desa Tulungagung.
16). Kecamatan Margomulyo, sebanyak 3 desa, yaitu: Desa Meduri; Desa Ngelo; Desa Geneng.
17). Kecamatan Ngambon, sebanyak 4 desa, yaitu: Desa Bondol (habis 31/12/2019); Desa Karangmangu; Desa Ngambon; Desa Sengon;
18). Kecamatan Ngasem, sebanyak 10 desa, yaitu: Desa Trenggulunan; Desa Jelu; Desa Mediyunan; Desa Ngadiluwih; Desa Sendangharjo; Desa Setren; Desa Tengger; Desa Wadang; Desa Ngasem; Desa Bandungrejo.
19). Kecamatan Ngraho, sebanyak 11 desa, yaitu: Desa Bancer; Desa Luwihaji; Desa Payaman; Desa Sumberagung; Desa Tanggungan; Desa Mojorejo; Desa Nganti; Desa Sumberarum; Desa Tapelan; Desa Kalirejo; Desa Klempun.
ADVERTISEMENT
20). Kecamatan Padangan, sebanyak 12 desa, yaitu: Desa Banjarjo; Desa Cendono; Desa Kebonagung; Desa Ngasinan; Desa Ngeper; Desa Ngradin; Desa Nguken; Desa Padangan; Desa Prangi; Desa Purworejo; Desa Sidorejo; Desa Tebon.
21). Kecamatan Purwosari, sebanyak 10 desa, yaitu: Desa Ngrejeng (habis 17/12/2019); Desa Pojok (habis 17/12/2019); Desa Donan; Desa Gapluk; Desa Kaliombo; Desa Kuniran; Desa Punggur; Desa Purwosari; Desa Sedahkidul; Desa Tinumpuk.
22). Kecamatan Sekar, sebanyak 4 desa, yaitu: Desa Bareng; Desa Bobol; Desa Deling; Desa Miyono.
23). Kecamatan Sugihwaras, sebanyak 5 desa, yaitu: Desa Alasgung; Desa Balongrejo; Desa Glagahwangi; Desa Jatitengah; Desa Panunggalan.
24). Kecamatan Sukosewu, sebanyak 10 desa, yaitu: Desa Kalicilik (habis 17/12/2019); Desa Jumput; Desa Pacing; Desa Purwoasri; Desa Semawot; Desa Semenkidul; Desa Sidodadi; Desa Tegalkodo; Desa Sumberjokidul; Desa Sitiaji.
ADVERTISEMENT
25). Kecamatan Sumberrejo, sebanyak 16 desa, yaitu: Desa Margoagung (habis 17/12/2019); Desa Deru (habis 31/12/2019); Desa Banjarejo; Desa Butoh; Desa Kedungrejo; Desa Sambongrejo; Desa Tulungrejo; Desa Wotan; Desa Bogangin; Desa Karangdinoyo; Desa Mejuwet; Desa Sendangagung; Desa Sumberharjo; Desa Talun; Desa Kayulemah; Desa Mlinjeng.
26). Kecamatan Tambakrejo, sebanyak 4 desa, yaitu: Desa Gamongan; Desa Jawik; Desa Sendangrejo; Desa Turi.
27). Kecamatan Temayang, sebanyak 9 desa, yaitu: Desa Ngujung (habis 07/02/2020); Desa Pancur (habis 07/02/2020); Desa Bakulan; Desa Belun; Desa Buntalan; Desa Kedungsumber; Desa Papringan; Desa Soko; Desa Temayang.
28). Kecamatan Trucuk, sebanyak 8 desa, yaitu: Desa Padang (habis 31/12/2019); Desa Banjarsari; Desa Pagerwesi; Desa Sumbangtimun; Desa Sumberrejo; Desa Tulungrejo; Desa Mori; Desa Kandangan.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bojonegoro mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015, tentang Kepala Desa dan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 29 Tahun 2016, tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015, Tentang Kepala Desa. (red/imm)
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Artikel ini pertama kali terbit di: https://beritabojonegoro.com