Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Kapolres Bojonegoro Imbau Masyarakat Tidak Mengkonsumsi dan Jual Miras
28 Mei 2024 22:15 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bojonegoro - Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto mengimbau masyarakat di kabupaten setempat agar tidak minum-minuman keras (miras) dan menjual minuman keras, karena hal tersebut sangat berbahaya. Terlebih lagi beberapa waktu lalu ada warga di Kabupaten Bojonegoro yang meninggal dunia akibat mengkonsumsi minuman keras (miras).
ADVERTISEMENT
Selain itu, Kapolres juga berpesan kepada masyarakat untuk menjauhi judi online. Jika masyarakat mengetahui ada pelaku judi online, bisa diinformasikan langsung ke Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat, agar bisa ditindak oleh petugas.
Hal tersebut disampaikan Kapolres dalam acara Cangkrukan Kamtibmas bersama masyarakat di Desa Sidodadi, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Selasa (28/05/2024).
Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto menyampaikan bahwa cangkrukan kamtibmas merupakan bentuk kepedulian Polri khususnya Polres Bojonegoro untuk menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat bahwa Polri siap hadir di tengah-tengah masyarakat.
Selain itu, kegiatan tersebut juga untuk menyerap saran, masukan, dan keluhan masyarakat, untuk menemukan solusi terbaik agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Menurut Kapolres, anggota jajarannya terus berupaya menjaga Kamtibmas dengan melaksanakan patroli, dengan harapan kegiatan tersebut dapat mengurangi niat dan kesempatan para pelaku kejahatan, sekaligus untuk mencegah gangguan kamtibmas lainnya.
ADVERTISEMENT
“Dengan memasifkan patroli, diharapkan bisa memberikan efek deterrent (mencoba menghalangi agar sesuatu terjadi) kepada pelaku kejahatan,” ucap Kapolres.
AKBP Mario menambahkan bahwa beberapa waktu yang lalu masih ada kasus warga yang meninggal dunia akibat mengkonsumsi minuman keras (miras).
Selain itu, Polres Bojonegoro juga sudah melakukan upaya penyidikan hingga tuntas serta menetapkan tersangka bagi pelaku judi online.
“Jika masyarakat mempunyai informasi tentang penjualan miras dan pelaku judi online, bisa diinformasikan langsung ke Bhabinkamtibmas atau Polsek, agar bisa langsung dirazia,” kata Kapolres.
Pada kesempatan tersebut Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak minum minuman keras apalagi menjual miras yang sangat membahayakan.
“Kami dari Polres Bojonegoro mohon kerja samanya dalam menjaga kamtibmas, hindari dan berhenti minum minuman keras dan tidak ada lagi yang menjual miras,” Kata Kapolres.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Camat Sukosewu, Helmi Ali Fikri, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Bojonegoro beserta rombongan yang telah hadir di Kecamatan Sukosewu.
“Jajaran Forkopimca Sukosewu sangat kompak, terus bersinergi dan koordinasi dalam hal kamtibmas dan kegiatan lainnya.” tutur Camat Sukosewu Helmi Ali Fikri. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah di-publish di: https://beritabojonegoro.com