Konten Media Partner

Laporan Dihentikan, Wabup Bojonegoro Ajukan Gugatan Praperadilan

6 April 2022 17:10 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wabup Bojonegoro Budi Irawanto (pakai songkok hitam), didampingi tim kuasa hukumnya, saat menggelar konferensi pers di ruang kerjanya. Rabu (06/04/2022). (foto: dok istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Wabup Bojonegoro Budi Irawanto (pakai songkok hitam), didampingi tim kuasa hukumnya, saat menggelar konferensi pers di ruang kerjanya. Rabu (06/04/2022). (foto: dok istimewa)
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro Budi Irawanto, melalui kuasa hukumnya telah melakukan gugatan praperadilan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
ADVERTISEMENT
Wabup Budi Irawanto mengajukan gugatan praperadilan terkait terbitnya Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/5/II/RES.2.5/2022 Ditreskrimsus yang diterbitkan oleh Direktur Reserse Krimininal Khusus Polda Jatim, tertanggal 2 Februari 2022.
Wabup Budi Irawanto berharap proses hukum terhadap laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya tetap akan dilanjutkan.
"Saya mewakili Pak Wabup, mau menjelaskan terkait gugatan praperadilan terhadap Polda Jatim," kata Muhammad Sholeh, didampingi Yusuf Andriana SH, Mochammad Rohman Antoni SH, dan Tri Anika Wati SH, selaku tim Kuasa Hukum Wabup Budi Irawanto, dalam konferensi pers di lantai 7, Gedung Pemkab Bojonegoro (Ruang Kerja Wakil Bupati Bojonegoro). Rabu (06/04/2022).
Wabup Bojonegoro Budi Irawanto (pakai songkok hitam), didampingi tim kuasa hukumnya, saat menggelar konferensi pers di ruang kerjanya. Rabu (06/04/2022). (foto: dok istimewa)
Menurut Muhammad Sholeh, gugatan praperadilan itu adalah hak konstitusional setiap warganegara. "Ada beberapa persoalan yang menurut kami kenapa Pak Wabub harus menggugat praperadilan," kata M Sholeh.
ADVERTISEMENT
Muhammad Sholeh menjelaskan bahwa permasalah muncul dari chat Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah yang dikirim di grup WA Jurnalis dan Informasi pada Selasa (06/07/2021) lalu, sangat menyinggung perasaan Wabup Budi Irawanto dan keluarganya, sebab hal itu dibaca oleh ratusan anggota grup, apalagi sampai masuk berita online.
Selanjutnya Wabup Budi Irawanto melaporkan tulisan atau pesan yang ditulis Anna Mu'awanah ke Polres Bojonegoro, yang kemudian perkaranya dilimpahkan ke Polda Jatim.
"Tulisan Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah menurut Wabup Budi Irawanto sudah termasuk pencemaran nama baik, sebagaimana diatur di dalam Pasal 310 KUHP." tutur M Sholeh.
Muhammad Sholeh menambahkan bahwa, dalam perkara tersebut, Wabup Budi Irawanto sudah diperiksa oleh Penyidik Polda Jatim. Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa banyak saksi yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Wabup Budi Irawanto, antara lain saksi Anwar Sholeh, saksi Yusti, saksi Sasmito, saksi Bima Rahmat, saksi Samudi, dan admin grup yaitu saksi Dani. Penyidik Polda Jatim juga sudah memeriksa Ahli Pidana, Ahli Bahasa, dan Ahli ITE.
ADVERTISEMENT
"Meskipun sudah memeriksa saksi dan ahli, anehnya pada tanggal 2 Pebruari 2022 Polda Jatim menhentikan penyelidikan dengan alasan perkara bukan merupakan peristiwa pidana." kata M Sholeh
Muhammad Sholeh juga menyampaikan bahwa, meskipun objek perkara bukan SP3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 10 huruf b dan Pasal 77 huruf a Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, tetapi penghentian penyelidikan diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 7 tahun 2018 tentang Penghentian Penyelidikan, dan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak PIdana, yang mengatur tentang Penghentian Penyelidikan.
"Sehingga demi kepastian hukum bagi Pak Wabup yang melaporkan dugaan tindak pidana tersebut, Lembaga Praperadilan harus juga bisa mengoreksi sah dan tidaknya penghentian penyeledikan." kata M Sholeh
ADVERTISEMENT
Masih menurut Muhammad Sholeh bahwa jika memang aduan Wabup Budi Irawanto bukan peristiwa pidana, Penyidik Polda Jatim tidak perlu memeriksa saksi-saksi, tidak perlu memeriksa Ahli ITE, Ahli Pidana. Seharusnya sejak awal Polda Jatim langsung tidak menindaklanjuti aduan Wabup Budi Irawanto .
"Kalau itu misalnya bukan tindak pidana, ndak usah meriksa banyak saksi dan ahli di situ. Oleh karenanya kita ingin menguji, apakah ini tindak pidana atau tidak, lembaga praperadilan itu nanti yang akan menyatakan. Kita ingin laporan Pak Wabup ini ditindaklanjuti ke penyidikan," tutur M Sholeh.
Saat ditanya terkait kapan pelaksanaan sidang praperadilan tersebut, M Sholeh memperkirakan sidang praperadilan akan digelar minggu depan.
"Soal kapan tanggal persidangan dimulai, biasanya satu minggu setelah gugatan diterima. Sehingga perkiraan kami minggu depan itu akan dimulai persidangan praperadilan," kata Muhammad Sholeh SH.
ADVERTISEMENT
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com