Konten Media Partner

Masa Jabatan 120 Kepala Desa di Bojonegoro Berakhir Agustus 2019

Berita Bojonegoroverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi: Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro

Bojonegoro - Pada Agustus 2019 ini, ada 120 jabatan kepala desa di 25 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro yang masa jabatannya akan berakhir. Bahkan sebanyak 86 kepala desa masa jabatannya akan berakhir pada Rabu (14/08/2019) esok. 24 kepala desa akan berakhir pada Selasa (20/08/2019) dan 10 lainnya akan berakhir pada Rabu (21/08/2019)

Sementara 18 kepala desa di 10 kecamatan di Bojonegoro, masa jabatannya juga telah berakhir pada Juli 2019.

Guna menghindari terjadinya kekosongan jabatan kepala desa di masing-masing desa tersebut, Pemerintah Kabupatan (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, telah melakukan sejumlah upaya guna menghindari terjadinya kekosongan pejabat kepala desa tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Kabupaten Bojonegoro, Djuana Poerwiyanto SSos MM, saat ditemui awak media ini di kantornya, Selasa (13/08/2019) menuturkan bahwa pihaknya telah menyurati camat yang di wilayahnya terdapat kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir, agar segera mengusulkan ASN di kecamatan untuk ditetapkan menjadi Pejabat (Pj) Kepala Desa atau menunjuk perangkat desa setempat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa.

"Kita telah menyurati camat, untuk segera mengambil langkah agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan desa," tutur Plt Kepala DPMD Bojonegoro, Djuana Poerwiyanto SSos MM.

Baca: Jabatan Kepala Desa Campurejo Bojonegoro Alami Kekosongan

Dujana menuturkan bahwa langkah tersebut perlu diambil mengingat Pelantikan Calon Kepala Desa Terpilih dalam Pilkades Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Bojonegoro, menjadi kepala desa definitif, baru akan dilaksanakan pada awal Septermber 2019 atau menurut rencana tanggal 4 September 2019.

"Sambil menunggu pelantikan, agar tidak terjadi kekosongan dapat ditunjuk pejabat kepala desa atau pelaksana tugas kepala desa," katanya.

Untuk diketahui, pada tahun 2019 ini, ada 168 desa di 27 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro yang habis masa jabatannya dan dilaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak, dengan rincian 1 desa telah habis masa jabatannya pada tahun 2017, 3 desa yang habis masa jabatannya pada tahun 2018 dan 164 desa habis masa jabatannya pada tahun 2019.

Adapun 164 desa yang habis masa jabatannya pada tahun 2019, adalah: 5 kepala desa habis masa jabatannya April 2019; 1 kepala desa habis masa jabatannya pada Juni 2019; 18 kepala desa habis masa jabatannya bulan Juli 2019; 120 kepala desa habis masa jabatannya pada Agustus 2019; 6 kepala desa habis masa jabatannya pada September 2019; 1 kepala desa habis masa jabatannya pada November 2019; 13 kepala desa habis masa jabatannya pada Desember 2019.

Selanjutnya, dalam proses pilkades serentak 2019, untuk desa-desa yang habis masa jabatan pada bulan November dan Desember 2019, akan mengikuti pilkades serentak tahun 2020. Namun ada 2 kepala desa yang habis masa jabatannya pada Desember 2019, yaitu Desa Balenrejo Kecamatan Balen dan Desa Ngringinrejo Kecamatan Kalitidu, diikutkan dalam pilkades serentak tahun 2019, karena di 2 desa tersebut diisi Pejabat (Pj) Kepala Desa.

Sementara, dua desa lainnya yang habis pada bulan Agustus 2019, yaitu Desa Sukoharjo Kecamatan Kalitidu dan Desa Kalirejo Kecamatan Bojonegoro Kota, pelaksanaan pilkades diundur tahun 2020,

Sehingga pilkades serentak 2019 di Kabupaten Bojonegoro pada tanggal 26 Juni 2019 lalu, hanya digelar di 154 desa di 27 kecamatan. (red/imm)

Penulis: Imam Nurcahyo

Artikel ini pertama kali terbit di: https://beritabojonegoro.com

Dengan judul: 120 Kepala Desa di Bojonegoro Masa Jabatannya Berakhir Agustus 2019