Konten Media Partner

Mengaku Dianiaya, Seorang Remaja Putri di Bojonegoro Lapor Polisi

11 September 2024 17:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, saat beri keterangan di kantornya. (Aset: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, saat beri keterangan di kantornya. (Aset: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Seorang remaja putri berinisial AG (18) warga Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, melaporkan AP (24) seorang pemuda selaku pemilik kafe yang berlokasi di Jalan Meliwis Putih, turut Kelurahan Ngrowo, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
ADVERTISEMENT
Korban melaporkan terduga pelaku ke Polres Bojonegoro pada Selasa (30/07/2024) lalu.
Sementara peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di kafe milik terlapor yang berlokasi di Jalan Meliwis Putih, Kelurahan Ngrowo, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, pada Senin malam (29/07/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dalam laporannya, pelapor mengaku sempat ditampar dan ditendang oleh terlapor masing-masing satu kali, sehingga korban menderita luka memar di pipi dan perut.
Pelapor AG, kepada awak media ini Rabu (11/09/2024) menjelaskan bahwa peristiwa dugaan penganiyaan tersebut terjadi pada hari Senin malam, tanggal 29 Juli 2024, sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat itu, korban sedang berkunjung ke kafe milik terlapor AP yang berlokasi di Jalan Meliwis Putih, Kelurahan Ngrowo, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, bersama temanya untuk memesan makanan, minuman, dan camilan (snack), namun tiba-tiba korban didatangi oleh terlapor dan dibilang kurang sopan.
ADVERTISEMENT
“Motifnya saya juga kurang tahu tapi katanya gara-gara nutup pintu (kafe) kekerasan. Terus tiba-tiba didatangi, lalu saya ditampar dan ditendang," tutur AG.
Usai kejadian tersebut, korban langsung melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Wahyu Tutuko Bojonegoro dan dilanjutkan dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro.
"Sudah saya laporkan ke Polres sehari setelah kejadian, tanggal 30 Juli 2024," kata AG.
Lebih lanjut AG menyampaikan bahwa dirinya bersama seorang temannya (saksi) telah dipanggil oleh penyidik Polres Bojonegoro untuk dimintai keterangan.
“Kemarin itu polisi minta keterangan dari saya dan teman saya (saksi). Saksi yang dipanggil teman saya sendiri yang waktu itu ada di tempat kejadian juga. Katanya habis ini baru dipanggil pelakunya.” kata AG.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bayu Adjie Sudarmono, dikonfirmasi awak media ini membenarkan terkait adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut.
“Benar. (Kasusnya) masih berjalan.” tutur Kasat Reskrim AKP Bayu Adjie Sudarmono.
Saat ditanya terkait sejauh mana perkembangan proses penyelidikan perkara tersebut, AKP Bayu Adjie Sudarmono belum dapat memberikan keterangan, namun pihaknya mengaku kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
“Nanti saya konfirmasi dulu ke penyidiknya, cuma untuk terkait perkembangan perkara, nanti saya cek lagi. Nanti saya konfirmasi. Tetapi pada prinsipnya (perkara tersebut) dalam tahap penyelidikan.” kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah di-publish di: https://beritabojonegoro.com
ADVERTISEMENT