Operasi Patuh 2025, Polisi di Bojonegoro Tindak 17.428 Pelanggar
·waktu baca 3 menit

Bojonegoro - Sepanjang pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025, jajaran Sat Lantas Polres Bojonegoro, menindak 17.428 pelanggar, dengan rincian 17.238 pelanggaran kendaraan roda dua (R2) dan 190 pelanggaran kendaraan roda empat atau lebih (R4).
Penindakan tersebut terdiri dari 15.059 teguran, 834 tilang elektronik, dan 1.535 tilang manual atau pelanggaran kasat mata.
Sementara untuk jenis pelanggaran meliputi tidak menggunakan helm, melawan arus, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu, dan tidak menggunakan safety belt untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Kasat Lantas Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Deni Eko Prasetyo, dikonfirmasi awak media ini pada Senin (28/07/2025) menjelaskan bahwa sepanjang pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025, anggota jajarannya telah melakukan penindakan sebanyak 17.428 pelanggar yang didapati melanggar peraturan lalu lintas.
“Jumlah penindakan selama Operasi Patuh 17.428 pak,” tutur AKP Deni Eko Prasetyo.
Menurutnya, penindakan tersebut terdiri dari 15.059 teguran, 834 tilang elektronik (Incar Mobile), dan 1.535 tilang manual atau pelanggaran kasat mata.
Sementara untuk rinciannya terdiri dari 17.238 pelanggaran kendaraan roda dua (R2) dan 190 pelanggaran kendaraan roda empat atau lebih (R4).
Sedangkan jenis pelanggaran meliputi tidak menggunakan helm, melawan arus, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu, dan tidak menggunakan safety belt untuk kendaraan roda empat atau lebih.
“Semua pelanggaran dilakukan penilangan, baik tilang elektronik maupun tilang manual,” kata Kasat Lantas.
Selanjutnya melalui media ini Kasat Lantas berpesan kepada masyarakat di Kabupaten Bojonegoro, khususnya para pengendara pengguna jalan raya agar sebelum berkendara lakukan pengecekan kelengkapan kendaraan, baik surat-surat maupun kelengkapan kendaraan.
“Taati dan patuhi peraturan peraturan lalu lintas baik saat ada petugas maupun tidak ada petugas
Bagi orang tua, Kasat Lantas berpesan agar anak-anaknya yang masih di bawah umur jangan sekali-kali diperbolehkan berkendara di jalan raya, karena emosi yang masih labil, sehingga berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Mari kita bersama-sama jadikan tertib berlalu lintas sebagai kebudayaan untuk keselamatan bersama,” kata Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Deni Eko Prasetyo
Sekadar diketahui Operasi Patuh, merupakan operasi kepolisian yang digelar secara rutin setiap tahun di Seluruh Indonesia, sebagai upaya penegakkan hukum bagi pelanggar peraturan lalu lintas.
Operasi Patuh Semeru 2025, mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”. Operasi ini berlangsung selama 14 hari, mulai 14-27 Juli 2025.
Fokus operasi ini adalah pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal, seperti pengendara di bawah umur, melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, serta penggunaan ponsel saat berkendara. (red/imm)
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah di-publish di: https://beritabojonegoro.com
