Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Operasi Patuh Semeru 2024, Polisi Bojonegoro Tindak Ribuan Pelanggar
1 Agustus 2024 11:35 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Bojonegoro - Operasi Patuh Semeru 2024, telah digelar selama 14 hari sejak tanggal 15 Juli 2024 sampai 28 Juli 2024.
ADVERTISEMENT
Dalam operasi tersebut, jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bojonegoro menindak ribuan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Dari data yang dihimpun, kendaraan yang ditindak tersebut meliputi 3.428 sepeda motor, 90 mobil penumpang, satu bus, dan 191 mobil barang.
Sementara untuk jumlah tindakan yang diberikan petugas sebanyak 35.071 tindakan, meliputi 213 tilang elektronik (ETLE), 3.521 tilang manual, dan 31.337 teguran.
Selain itu, sepanjang pelaksanaan Operasi Patuh juga terjadi 22 kejadian kecelakaan lalu lintas, yang melibatkan 28 sepeda motor, 2 mobil penumpang, dan 2 mobil barang.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Anjar Rahmad Putra menjelaskan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2024 di wilayah hukum Polres Bojonegoro digelar selama 14 hari, mulai 15-28 Juli 2024.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, Operasi Patuh Semeru 2024 dilakukan dari segi preemtif, preventif, dan penegakan hukum.
“Kegiatan preventif dilaksanakan dengan tujuan bisa mencegah masyarakat yang tadinya akan berbuat melanggar, namun karena kehadiran petugas dengan kegiatan preventif sehingga muncul kesadaran dari masyarakat di jalan, sehingga bisa mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas kecelakaan lalu lintas," tutur AKP Anjar Rahmad Putra. Rabu (31/07/2024).
AKP Anjar Rahmad Putra mengungkapkan bahwa dalam Operasi Patuh Semeru 2024 tersebut ada dua sasaran pelanggaran, yaitu kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat.
Untuk kendaraan roda dua, sasaran pelanggaran meliputi: pengendara yang tidak menggunakan helm SNI sebanyak 599 pelanggar. Melawan arus sebanyak 2.259 pelanggar, Pengendara di bawah umur 294 pelanggar, Berboncengan lebih dari satu 20 pelanggar, Menggunakan knalpot yang tidak sesuai spektek 209 pelanggar, dan pelanggaran lain-lain sebanyak 38 pelanggar.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk kendaraan roda empat, sasaran pelanggaran meliputi: melawan arus 94 pelanggar, tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt) 91 pelanggar, dan pelanggaran lain-lain 44 pelanggar.
“Kendaraan yang ditindak tersebut meliputi 3.428 sepeda motor, 90 mobil penumpang, satu bus, dan 191 mobil barang.” tutur AKP Anjar Rahmad Putra
AKP Anjar Rahmad Putra menjelaskan bahwa salah satu tujuan Operasi Patuh adalah untuk mengedukasi masyarakat agar tertib berlalu lintas, sehingga muncul kesadaran dari masyarakat di jalan.
“Tujuan akhirnya bisa mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas kecelakaan lalu lintas,” tutur AKP Anjar Rahmad Putra.
Selain melakukan penindakan, dalam operasi tersebut petugas juga melakukan tindakan preventif berupa pengaturan, penjagaan, pengawalan, serta kegiatan patroli. Kegiatan preventif ini dilakukan dengan tujuan mencegah masyarakat yang akan melanggar lalu lintas. (red/imm)
ADVERTISEMENT
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah di-publish di: https://beritabojonegoro.com