Pelaku Pembunuhan di Dander Bojonegoro Kenal Korban dari Facebook

Konten Media Partner
29 November 2019 16:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Jumat (29/11/2019) pagi.
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Jumat (29/11/2019) pagi.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bojonegoro - Dalam konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, Jumat (29/11) pagi, di Mapolres Bojonegoro. AKBP M Budi Hendrawan SIK MH mengungkapkan bahwa antara pelaku pembunuhan di Desa Sumodikaran Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro pada Senin (25/11) lalu, mengenal korban dari pertemanan di media sosial facebook.
ADVERTISEMENT
"Dari barang barang yang kita sita yang pertama HP, di sini ada percakapan memang selama ini mereka udah ada hubungan dan hubungannya melalui Facebook hingga akhirnya mereka bertemu." kata AKBP Budi Hendrawan
Diberitakan sebelumnya, jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Rabu (27/11/2019) petang, berhasil mengungkap kasus pembunuhan dengan korban Aidatul Izah (20), warga Dukuh Kedungrejo Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander, yang ditemukan meninggal dunia, tergeletak di saluran air di Desa Sumodikaran Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, Senin (25/11) lalu.
Pelaku berinisial ANS (19) warga Desa Sumodikaran Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, yang masih berstatus pelajar dari salah satu SMK di Kabupaten Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
Di hadapan sejummlah awak media, Kapolres AKBP Budi Hendrawan, dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Rifaldhy Hangga Putra SH SIK dan Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Sri Ismawati, serta Kapolsek Dander AKP Mashadi SH, mengungkapkan bahwa awal mereka berdua berkenalan pada bulan Juli 2019 dan dalam jangka waktu berapa bulan, mereka sering bertemu hingga akhirnya mereka dekat.
"Modusnya adalah tentang percintaan, korban meminta pertanggung jawaban dan meminta uang pada tersangka," kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan bahwa awal mula tersangka kenal dengan korban pada sekira bulan Juli 2019 lalu, melalui media sosial facebook, yang mana akun facebook milik tersangka di add atau ditambah sebagai teman, oleh korban terlebih dahulu dan setelah berteman, kemudian dilanjutkan dengan chating via WA atau (Whatsapp).
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, antara korban dan tersangka sebelumnya mereka sudah ada hubungan asmara. Pacaranlah, mungkin ada beberapa kali hubungan badan." kata Kapolres mengimbuhkan.
Sementara, berdasarkan hasil otopsi dari RSUD Bojonegoro, penyebab kematian korban akibat jeratan tali tampar di lehernya.
"Berdasarkan hasil visum, untuk meninggalnya disebabkan karena jeratan tali di lehernya," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (red/imm)
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Artikel ini telah terbit di: https://beritabojonegoro.com
ADVERTISEMENT