Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Pelaku Pembunuhan di Dander Bojonegoro, Masih Berstatus Pelajar
29 November 2019 15:56 WIB
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus pembunuhan dengan korban Aidatul Izah (20), warga Dukuh Kedungrejo Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander, yang ditemukan meninggal dunia, tergeletak di saluran air di Desa Sumodikaran Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, Senin (25/11/2019) lalu.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial ANS (19) warga Desa Sumodikaran Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, yang masih berstatus pelajar dari salah satu SMK di Kabupaten Bojonegoro.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan SIK MH, saat menggelar konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, Jumat (29/11/2019) pagi, di Mapolres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan, didampingi Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Rifaldhy Hangga Putra SH SIK dan Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Sri Ismawati, serta Kapolsek Dander AKP Mashadi SH, menuturkan bahwa setelah jenazah Aidatul Izah ditemukan, anggota Polsek Dander bekerja-sama dengan Sat Reskrim Polres Bojonegoro segera melakukan upaya penyelidikan dan melakukan Olah TKP, serta mengotopsi korban.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan hasil visum, untuk meninggalnya disebabkan karena jeratan tali di lehernya," kata Kapolres.
Berdasarkan hasil visum dan keterangan saksi tersebut, lanjut Kapolres, kemudian petugas mengembangkan kasus tersebut, hingga akhirnya diketahui identitas pelaku pembunuhan tersebut sehingga petugas segera melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Tersangka saudara ANS, lahir 5 November tahun 2000 dan masih berstatus pelajar," kata Kapolres.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, antara korban dan tersangka sebelumnya mereka sudah ada hubungan asmara.
"Pacaranlah, mungkin ada beberapa kali hubungan badan." kata Kapolres mengimbuhkan.
Adapun kronologi pembunuhan tersebut bermula pada Minggu (24/11/2019) pukul 19.30 WIB, tersangka mengajak korban iuntuk bertemu. Saat sebelum berngkat dari rumah, tersangka sudah menyiapkan minuman keras jenis arak oplosan dan tali tampar.
ADVERTISEMENT
"Kemudian tersangka mengajak korban ke lokasi, mereka sempat bercengkrama kemudian minum-minuman keras," kata Kapolres.
Saat itu, antara tersangka dengan korban terjadi cekcok terlebih dahulu, karena korban meminta pertanggung jawaban dan meminta uang kepada tersangka. Mungkin karena panik dan sudah merencanakan dari awal, serta karena korban sudah dalam keadaan mabuk, akhirnya tersangka menjerat korban.
"Saat korban dalam keadaan antara sadar dan tidak sadar, tersangka menjerat leher korban dari belakang, menggunakan tali tampar yang sudah dipersiapkan dari rumah." kata Kapolres.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa setelah dijerat lehernya, saat itu korban sudah dalam keadaan terkapar. Ketika di cek oleh tersangka, ternyata korban masih hidup atau masih ada nafasnya, sehingga korban dipukul oleh tersangka pada wajahnya, kemudian dijert lagi lehernya hingga korban meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
"Makanya berdasarkan visum ada luka di bibirnya," kata Kapolres.
Masih menurut Kapolres, selain mengangkap tersangka, barang bukti yang diamankan petugas antara lain, handphone milik korban; yang berisi percakapan antara tersangka dan korban; pakaian pelaku, jaket pelaku, celana pelaku.
"Jadi yang menguatkan tersangka adalah ini berdasarkan keterangan saksi setelah melakukan pembunuhan tersebut, tersangka membawa kendaraan pelaku yang di taruh di suatu tempat, yang sudah kita amankan juga. Yang kedua yang menguatakan adalah setelah kita lakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan HP korban yang putih ini," kata Kapolres, sambil menunjukkan barang bukti HP korban kepada awak media.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP.
ADVERTISEMENT
"Tersangka diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun." kata Kapolres. (red/imm)
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Artikel ini telah terbit di: https://beritabojonegoro.com
Dengan judul: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Dander Bojonegoro, Masih Berstatus Pelajar
https://beritabojonegoro.com/read/18817-polisi-tangkap-pelaku-pembunuhan-di-dander-bojonegoro-masih-berstatus-pelajar.html