Pemkab Bojonegoro Gratiskan Swab Antigen bagi Peserta Ujian CPNS 2021
ยทwaktu baca 2 menit

Bojonegoro - Swab Antigen menjadi persyaratan bagi peserta ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Guna membantu para peserta ujian tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menggratiskan biaya tes swab antigen bagi peserta ujian CPNS dan PPPK, khusus bagi penduduk Kabupaten Bojonegoro dan yang melamar formasi atau lowongan di Pemkab Bojonegoro.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur, BKPP Kabupaten Bojonegoro, Joko Tri Cahyono SSTP MM, pada Selasa (07/09/2021) menjelaskan bahwa, bagi calon peserta tes CPNS dan PPPK harus melakukan swab antigen 1 kali 24 jam atau PCR 2 x 24 jam sebelum mengikuti tes.
"Selain itu, peserta juga harus memastikan mendapatkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Jika belum divaksin harap menghubungi Puskesmas terdekat," kata Joko Tri Cahyono.
Joko menambahkan bahwa Pemkab Bojonegoro hanya menggratiskan tes antigen kepada peserta ujian CPNS dan PPPK yang melamar formasi di Pemkab Bojonegoro.
"Tes antigen gratis hanya bagi yang melamar formasi di Pemkab Bojonegoro," kata Joko Tri Cahyono.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, dr Wenny Dyah Prajanti menerangkan bahwa informasi tersebut bisa disebarkan pada calon pendaftar CPNS dan PPPK.
Nantinya, tes swab antigen gratis dapat dilaksanakan di Puskesmas wilayah masing-masing atau yang terdekat dengan tempat tinggal para peserta ujian.
"Persyaratannya hanya membawa KTP yang berdomisili di Kabupaten Bojonegoro dan juga Kartu Peserta Ujian SKD 2021," kata dr Wenny.
Untuk diketahu, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor: 817, tahun 2021, tertanggal 29 April 2021, tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2021, Pemkab Bojonegoro mendapatkan kuota sebanyak 704 formasi, yang terdiri dari 358 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 346 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dari 704 formasi tersebut terbagi atas 351 tenaga guru yang semuanya merupakan formasi PPPK, kemudian 242 tenaga kesehatan yang terdiri dari 235 formasi CPNS dan 7 formasi PPPK, serta 111 tenaga teknis yang semuanya merupakan formasi CPNS. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com
