Konten Media Partner

Penetapan Perolehan Kursi Anggota DPRD Bojonegoro Digelar 22 Juli 2019

19 Juli 2019 16:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto: Rapat Pleno Terbuka, Rekapitulasi hasil penghitungan Pemilihan Umum 2019 di KPU Bojonegoro. Selasa (30/04/2019) lalu.
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Rapat Pleno Terbuka, Rekapitulasi hasil penghitungan Pemilihan Umum 2019 di KPU Bojonegoro. Selasa (30/04/2019) lalu.
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, akan menggelar Rapat Pleno, Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2019. Senin (22/07/2019).
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Fatkhur Rohman SPd MSi, Jumat (19/07/2019), bahwa satu hari setelah keluar surat Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hasil pencatatan PHPU Pemilu 2019 pada Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK), KPU RI langsung mengeluarkan surat edaran Penetapan Perolehan Kursi dan Calon DPRD Terpilih Pemilu 2019 kepada KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/ Kota.
Menurut Fatkhur Rohman, pihaknya pada Kamis (18/07/2019) kemarin, telah menerima surat edaran KPU RI mengenai Penetapan Perolehan Kursi dan Calon DPRD Terpilih Pemilu 2019.
“Kemarin, KPU Bojonegoro telah menerima surat dari KPU RI berisi tentang perintah untuk menetapkan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten dalam kurun waktu 5 hari ke depan,” kata Fatkhur Rohman, Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Jum’at (19/07/2019).
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Fatkhur Rohman menuturkan bahwa penetapan tersebut rencananya akan dilaksanakan di ballroom Hotel Dewarna pada Senin (22/07/2019) mendatang dan dalam penetapan tersebut akan diundang perwakilan pengurus partai politik peserta Pemilu 2019, Forum Pimpinan Daerah, Bawaslu, dan beberapa instansi terkait.
“Semua telah kita siapkan, mekanisme pelaksanaannya berpedoman pada PKPU nomor 5 Tahun 2019,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, melalui surat Nomor : 701/PL.01.9-SD/3522/KPU-Kab/VII/2019, tertanggal 4 Juli 2019, menyampaikan tentang Penundaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilu Tahun 2019.
Penundaan tersebut dilkukan sebagai tindak lanjut dari surat KPU RI tertanggal 3 Juli 2019, Nomor 986/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019, tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019 pasca pencatatan Nomor Register Perkara pada BRPK PHPU di Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Saat ini setelah KPU RI menerima informasi secara resmi dalam bentuk surat dari Kepaniteraan MK, sehingga KPU RI menyurati KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019. (red/imm)
Penulis: Imam Nurcahyo
Artikel ini pertama kali terbit di: https://beritabojonegoro.com