Pengadilan Agama dan Kemenag Tuban Luncurkan SiPAKUA

Konten Media Partner
12 November 2021 14:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana peluncurkan SiPAKUA atau Aplikasi Pengadilan Agama dan KUA, di aula Kantor Kemenag Tuban. Jumat (12/11/2021) (foto: dok istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana peluncurkan SiPAKUA atau Aplikasi Pengadilan Agama dan KUA, di aula Kantor Kemenag Tuban. Jumat (12/11/2021) (foto: dok istimewa)
ADVERTISEMENT
Tuban - Pengadilan Agama (PA) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban, pada Jumat (12/11/2021), bertempat di aula Kantor Kemenag Tuban, luncurkan SiPAKUA atau Aplikasi Pengadilan Agama dan KUA.
ADVERTISEMENT
SiPAKUA atau Aplikasi Pengadilan Agama dan KUA, berisi informasi perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama (PA) Tuban dan rekap putusan yang cepat secara real time.
Peluncuran aplikasi tersebut juga dibarengi dengan sosialisasi kepada semua operator KUA se-Kabupaten Tuban.
Kepala Kantor Kemenag (Kakankemenag) Tuban, Sahid mengungkapkan, aplikasi SiPAKUA bisa menjadi sarana informasi untuk mengetahui dan memperoleh keabsahan akta cerai, tanggal putusan perkara, rekap perkara yang telah terbit akta cerai, dan bisa melihat salinan putusan perceraian yang terjadi di PA Tuban.
Menurutnya, Kantor Kemenag bersama PA Tuban telah menjalin nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pemberian Informasi Perceraian dan Rekapitulasi Salinan Putusan Secara Online.
Sahid menambahkan, jika aplikasi tersebut dapat diakses oleh Kemenag dan KUA se-kabupaten Tuban.
ADVERTISEMENT
"MoU ini dalam rangka memberikan keterbukaan informasi dan meningkatkan pelayanan pada Pengadilan Agama dan Kemenag terkait dengan informasi perceraian yang terjadi di PA dan rekap putusan secara cepat dan real time," ungkap Sahid.
Suasana peluncurkan SiPAKUA atau Aplikasi Pengadilan Agama dan KUA, di aula Kantor Kemenag Tuban. Jumat (12/11/2021) (foto: dok istimewa)
Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Tuban, Zahri Muttaqi mengatakan, bahwa peluncuran aplikasi tersebut bermula dari MOU antara Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur dengan Kemenag Jawa Timur pada bulan Oktober 2019.
Kemudian, ditindak lanjuti oleh Kemenag Tuban dan Pengadilan Agama Tuban tanggal 22 September 2021, dalam rangka sinergi data perceraian dan perkawinan, di Pengadilan Agama dan Kemenag Tuban.
"Hal ini dilakukan supaya laporan tidak manual lagi, laporan sesuai SK dan otomatis pada saat terjadi perceraian, pada saat itu pula data bisa diambil di operator KUA Kabupaten Tuban," ucap Zahri Muttaqi.
ADVERTISEMENT
Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Tuban, Mashari juga turut menyampaikan bahwa pihaknya yang membawahi seluruh KUA di Kabupaten Tuban sangat senang adanya aplikasi tersebut, karena dalam rangka keterbukaan informasi dan birokrasi yang efisien dan efektif.
"Sehingga informasi yang dibutuhkan, khususnya tentang perceraian, bisa diperoleh secara mudah, cepat, dan real time," tutur Mashari.
Menurutnya, pihak KUA juga terbantu karena mempermudah menghitung masa Iddah bagi calon pengantin baru setelah terjadi perceraian dan dalam rangka memberikan pelayanan masyarakat secara prima.
"Selain memberikan kemudahan informasi terjadinya perceraian di PA Tuban pada saat putusan sudah inkrach atau berkekuatan hukum tetap," kata Mashari. (ayu/imm)
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
ADVERTISEMENT
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com