Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Penjual Knalpot Brong Tidak Dapat Ditindak, Ini Penjelasan Polisi
19 Januari 2024 14:06 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bojonegoro - Razia knalpot brong yang intensif dilakukan pihak kepolisian kepada penguna atau pengendara motor saja tetapi membiarkan penjual knalpot brong, mengundang pertanyaan dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
Kenapa polisi hanya merazia pengguna knalpot brong tetapi tidak merazia penjual atau pabriknya?
Ternyata, pihak kepolisian tidak memiliki payung hukum untuk menindak para penjual atau pabrik knalpot brong.
Penggunaan knalpot brong sendiri itu belum ada tindak pidananya atau belum ada aturan yang melarang untuk tidak menggunakan knalpot brong.
Knalpot brong diperbolehkan untuk dipergunakan selain di jalan raya. Namun, ketika kanlpot brong sudah dipergunakan di jalan raya, itu menjadi kewenangan polantas untuk melakukan penindakan.
Selama ini, upaya yang dilakukan petugas kepolisian adalah upaya preventif, dengan mengimbau agar tidak menjual atau memproduksi knalpot brong.
Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Anjar Rahmad Putra dalam konferensi pers di halaman Sat Lantas Polres Bojonegoro, Jumat (19/01/2024).
ADVERTISEMENT
“Penggunaan knalpot brong sendiri itu belum ada tindak pidananya. Belum ada aturan yang melarang untuk tidak menggunakan knalpot brong.” kata AKP Anjar Rahmad Putra.
AKP Anjar Rahmad Putra menjelaskan bahwa knalpot brong diperbolehkan untuk dipergunakan untuk selain di jalan raya. Misalnya untuk kompetisi, atau di lintasan yang diperuntukkan khusus untuk dipergunakannnya knalpot racing (brong).
“Jadi, kalau untuk penjualnya tidak bisa ditindak.” kata AKP Anjar Rahmad Putra.
Kasat Lantas menambahkan bahwa kapan knalpot brong ini menjadi suatu pelanggaran lalu lintas, yaitu ketika dipergunakan di jalan raya. Maka, ketika sudah dipergunakan di jalan raya, itu menjadi kewenangan polantas untuk melakukan penindakan knalpot brong ini sendiri.
“Knalpot brong menjadi suatu kesalahan ketika dipergunakan di jalan raya.” kata Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Anjar Rahmad Putra. (red/imm)
ADVERTISEMENT
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah di-publish di: https://beritabojonegoro.com