Konten Media Partner

Polisi Tunggu Laporan Kades Yang Merasa Ditipu Oleh Oknum, Dalam Seleksi Perangkat Desa

9 November 2017 20:21 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Tunggu Laporan Kades Yang Merasa Ditipu Oleh Oknum, Dalam Seleksi Perangkat Desa
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (09/11/2017) sore kembali menegaskan, bahwa jika ada warga masyarakat khususnya peserta yang marasa dirugikan atau merasa ditipu oleh orang yang mengaku atau memberikan janji bisa meloloskan menjadi perangkat desa dengan memberikan uang, tapi ternyata tidak lolos dalam seleksi tersebut atau bagi peserta yang mendapatkan nilai tertinggi dalam tes tulis dan lolos seleksi perangkat desa tersebut, namun diminta membayar sejumlah uang oleh oknum tertentu, agar melaporkan hal tersebut ke Posko Pengaduan di SPKT Polres Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
“Selain itu kepada para kepala desa yang merasa ditipu oleh oknum, atau siapa saja, terkait seleksi perangkat desa, harap segera laporkan juga. Kami tunggu laporannya dalam 1 kali 24 jam kedepan.” tegas Kapolres.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Rabu (08/11/2017) kemarin, Kepala Desa Kuniran Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro, MYD bin KMR (41), telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 dan 372 KUHP, dalam seleksi perangkat desa.
Berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro, selain korban Mulyono, hingga saat ini setidaknya diketahui sudah ada sebanyak 32 korban lainnya, yang sudah membayar uang kepada tersangka, masing-masing Rp 50 juta, supaya lulus tes prangkat desa.
ADVERTISEMENT
“Setidaknya tersangka MYD bin KMR (41), telah menerima uang dari peserta calon perangkat desa sebesar Rp 1,6 milliar.” terang Kapolres.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa saat ini penyidik sudah menemukan indikasi adanya keterlibatan pelaku lain yang bertindak sebagai perantara, dimana penyerahan uang dari tersangka MYD bin KMR kepada perantara tersebut dilakukan secara tunai dan bertahap dan menurut pengakuan tersangka, dirinya tidak mengetahui lagi tentang aliran uang tersebut serta tersangka tidak mendapat keuntugan karena semua calon yang dibawa tidak ada yang lulus seleksi perangkat desa tersebut.
“Menurut pengakuan tersangka MYD bin KMR, uang yang diterima dari para peserta calon perangkat desa tersebut selanjutnya diserahkan kepada pelaku lain, yang bertindak selaku perantara.” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Masih menurut Kapolres, bahwa dalam waktu dekat penyidik Polres Bojonegoro juga akan memanggil semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dalam seleksi penerimaan perangkat desa serentak di Kabupaten Bojonegoro.
“Ada enam kades yang akan dipanggil sebagai saksi, terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka.” tegas Kapolres. (red/imm)