Konten Media Partner

Realisasi Pembayaran PBB-P2 di Bojonegoro Baru Capai 52,55 Persen

Berita Bojonegoroverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabid Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, Drs Eko Puji Wahyono SH MSi, saat saat memberikan keterangan. Rabu (12/08/2020)
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, Drs Eko Puji Wahyono SH MSi, saat saat memberikan keterangan. Rabu (12/08/2020)

Bojonegoro - Jelang masa jatuh tempo tanggal 31 Agustus 2020 mendatang, realisasi Pembayaran Pajak Bumii dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2020, di Kabupaten Bojonegoro hingga Rabu (12/08/2020) hari ini baru mencapai Rp 21.762.788.004 dari total pagu sebesar sebesar Rp 41.410.529.154, atau tercapai 52,55 persen.

Sementara kekurangannya masih sebesar Rp 19.647.741.150 atau mencapai 47,45 persen.

Hal tersebut disampikan Kepala Bidang (Kabid) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, Drs Eko Puji Wahyono SH MSi, saat ditemui awak media ini di kantornya Rabu (12/08/2020) menuturtkan bahwa hinga Selasa (11/08/2020) kemarin, dari 28 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro, baru Kecamatan Purwosari yang realisasi pembayaran PBB-P2 lunas 100 persen.

"Untuk yang sudah lunas 100 persen Kecamatan Purwosari. Itu sudah semua desanya lunas, nilai bakunya 849.602.508 rupiah." kata Drs Eko Puji Wahyono SH MSi. Rabu (12/08/2020).

embed from external kumparan

Sementara, selain Kecamatan Purwosari yang sudah mencapai 100 persen, untuk kecamatan lain yang realisasi pembayaran PBB-P2 sudah mencapai 50 persen atau lebih ada 18 kecamatan, yaitu Kecamatan Ngraho (51,66 persen), Kecamatan Tambakrejo (59,28 persen), Kecamatan Ngambon (53,12 persen), Kecamatan Sekar (53,00 persen), Kecamatan Bubulan (75,42 persen), Kecamatan Gondang (73,66 persen), Kecamatan Temayang (57,06 persen), Kecamatan Sugihwaras (60,62 persen), Kecamatan Kedungadem (51,96 persen), Kecamatan Kepohbaru (59,28 persen), Kecamatan Kanor (63,12 persen), Kecamatan Sumberrejo (54,80 persen), Kecamatan Kapas (58,83 persen), Kecamatan Sukosewu (66,77 persen), Kecamatan Gayam (51,04 persen), Kecamatan Malo (78,85 persen), Kecamatan Kedewan (56,66persen), Kecamatan Margomulyo (89,37 persen)

Sedangkan sisanya, 9 kecamatan, realisasi pembayaran PBB-P2 masih di bawah 50 persen, yaitu Kecamatan Baureno (48,04 persen), Kecamatan Balen (40,43 persen), Kecamatan Bojonegoro Kota (44,80 persen), Kecamatan Trucuk (42,45 persen), Kecamatan Dander (45,22 persen), Kecamatan Ngasem (42,49 persen), Kecamatan Kalitidu (46,57 persen), Kecamatan Padangan (47,15 persen), Kecamatan Kasiman (40,60 persen).

Masih menurut Eko Puji Wahyono bahwa pihaknya meminta kepada pihak pemerintah desa dan pemerintah kecamatan agar melakukan upaya percepatan pelunasan pembayaran PBB-P2 tersebut, sehubungan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun 2020 akan segera berakhir pada 31 Agustus 2020 mendatang, sehingga wajib pajak tidak dikenakan sanksi denda.

"Batas jatuh tempo pembayaran di Kabupaten Bojonegoro tanggal 31 Agustus 2020, pembayaran setelah itu dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan dengan maksimal 2 tahun atau 48 persen," kata Eko Puji Wahyono

Lebih lanjut Eko Puji Wahyono menyampikan kepada warga masyarakat atau wajib pajak di Kabupaten Bojonegoro, yang hingga saat ini belum membayar atau melunasi pembayaran PBB-P2, diimbau agar segera melunasi kewajiban PBB-P2 tersebut, sehingga nantinya tidak dikenakan sanksi denda.

"Berkaitan akan jatuh tempo ini diimbau masyarakat agar segera membayar PBB-nya, agar tidak lewat jatuh tempo," kata Eko Puji Wahyono

Untuk diketahui, jumlah total SPPT PBB-P2 atau Nomor Objek Pajak (NOP) di Kabupaten Bojonegoro sebanyak 730.824 NOP, dengan jumlah pagu total sebesar Rp 41.410.529.154. Sementara, hingga Rabu (12/08/2020) hari ini, resalisasi pembayaran PBB-P2 mencapai 400.324 NOP, dengan jumlah yang sebesar Rp 21.762.788.004 atau mencapai 52,55 persen. Sedangkan sisanya atau yang belum terbayar sebayak 330.500 NOP, dengan jumlah uang sebesar Rp 19.647.741.150 atau mencapai 47,45 persen. (red/imm)

Reporter: Dan Kuswan SPd

Editor: Imam Nurcahyo

Publisher: Imam Nurcahyo

Artikel ini telah tayang di: https://beritabojonegoro.com