Konten Media Partner

Satpol PP Blora Terbitkan Surat Peringatan Penutupan Karaoke Cumpleng Indah

Berita Bojonegoroverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ibu-ibu rumah tangga di Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut penutupan tepat hiburan karaoke Cumpleng Indah (CI). Kamis (29/09/2022) (foto: dok istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ibu-ibu rumah tangga di Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut penutupan tepat hiburan karaoke Cumpleng Indah (CI). Kamis (29/09/2022) (foto: dok istimewa)

Blora - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora, pada Senin (03/10/2022) terbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) penutupan tepat hiburan karaoke Cumpleng Indah (CI) yang berlokasi di Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.

Pasalnya, keberadaan karaoke yang disinyalir ilegal atau belum mengantongi izin tersebut masih nekat membuka usahanya, padahal pada Kamis (29/09/2022) lalu, puluhan emak-emak di kecamatan setempat sempat menggelar aksi demo yang menuntut penutupan tepat hiburan tersebut.

Sementara, pihak Satpol PP juga telah mengeluarkan surat peringatan pertama dan kedua kepada pemilik atau pengelola tempat hiburan tersebut.

Kepala Satpol PP Kabupaten Blora Hendi Purnomo, saat beri keterangan. (foto: dok istimewa)

Kepala Satpol PP Kabupaten Blora Hendi Purnomo mengungkapkan bahwa terkait tindak lanjut penutupan tempat hiburan karaoke Cumpleng Indah (CI) di Todanan, pihaknya masih menggunakan Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Untuk penutupan CI kita masih menggunakan SOP, jadi kita sudah mengeluarkan SP3 ke lokasi melalui pihak kecamatan," tutur Hendi Purnomo, kepada awak media. Selasa (04/10/2022).

Hendi menjelaskan bahwa usia kejadian unjuk rasa yang dilakukan emak-emak di Kecamatan Todanan beberapa waktu lalu yang menuntut penutupan karaoke Cumpleng Indah (CI), pihaknya sudah mempertemukan perwakilan pengunjuk rasa dengan pemilik atau pengelola tempat hiburan tersebut, sekaligus memberikan surat peringatan kedua, karena sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama.

"Kami tetap sesuai prosedur, dan dalam minggu ini nanti rencana hari Kamis (06/10/2022), kita bersama tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan turun ke lapangan untuk melakukan penutupan CI," imbuhnya

Menurut Hendi, pihaknya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sampai saat ini masih ada beberapa lokasi di kawasan CI masih ada yang beroperasi.

"Saya dapat informasi dari masyarakat, bahwa masih ada yang beroperasi. Walaupun demikian kita, tetap harus menjalankan SOP. Jadi, nunggu SP3 selesai baru kira turun ke lapangan," kata Hendi.

Sementara itu, Camat Todanan Dasiran mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima SP3 dari Satpol PP Blora untuk pengelola tepat hiburan karaoke Cumpleng Indah (CI).

"Kami sudah mendapatkan edaran SP3, dan sudah saya disposisi," tutur Dasiran.

Terpisah, salah satu warga Kecamatan Todanan Handayani, yang turut melakukan aksi unjuk rasa tersebut mengatakan bahwa dirinya bersama ibu-ibu di kecamatan setempat akan terus mengawal dan mendukung proses penutupan lokasi karaoke CI.

"Kita bertindak juga sesuai prosedur. Jadi emak-emak Kecamatan Todanan akan tetap mengawal proses penutupan lokasi CI," katanya.

Handayani mengungkapkan bahwa jika nantinya tempat hiburan tersebut tidak dilakukan penutupan, dirinya khawatir akan terjadi aksi yang lebih besar lagi dari masyarakat setempat.

"Kalau memang nanti tidak ditutup secara permanen, saya gak tau pergerakan besar apa nanti yang akan dilakukan emak-emak Kecamatan Todanan," kata Handayani.

kumparan post embed

Diberitakan sebelumnya, puluhan emak-emak di Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, pada Kamis (29/09/2022) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan kantor kecamatan setempat, menuntut penutupan tepat hiburan karaoke Cumpleng Indah (CI).

Keberadaan karaoke yang disinyalir ilegal atau belum mengantongi izin tersebut mendapatkan pertentangan dari warga setempat.

Puluhan pengunjuk rasa yang terdiri dari ibu-ibu rumah tangga tersebut membawa poster dengan berbagai macam tulisan terkait penutupan CI Todanan, sambil melantunkan selawat nabi secara serentak.

Beberapa poster yang terlihat di antaranya bertuliskan CI Hancurkan, CI Tempat Maksiat, Hilangkan CI Karena Merusak Anak Cucu Kami, dan masih banyak lagi tulisan terkait penutupan CI. (teg/imm)

Reporter: Priyo SPd

Editor: Imam Nurcahyo

Publisher: Imam Nurcahyo

Story ini telah di-publish di: https://beritabojonegoro.com