Sopir Isuzu Elf yang Kecelakaan di Tawangmangu, Karanganyar Ditetapkan Tersangka
·waktu baca 3 menit

Karanganyar - Sopir mobil minibus Isuzu Elf yang mengangkut rombongan wisatawan dari Kabupaten Bojonegoro dan Blora yang mengalami kecelakaan di jalan raya Tawangmangu-Sarangan, tepatnya di Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah pada Sabtu (17/05/2025) lalu, ditetapkan menjadi tersangka.
Dalam kecelakaan tunggal tersebut, lima orang penumpang meninggal dunia, sembilan orang lainnya mengalami luka-luka, dan tiga orang tidak mengalami luka-luka.
Sopir Isuzu Elf yang ditetapkan tersangka tersebut bernama Heri Purwanto (40), warga Desa Dengok, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dan telah dilakukan penahanan di ruang tahanan (Rutan) Polres Karanganyar mulai Minggu (25/05/2025).
Tersangka dianggap lalai saat mengemudikan kendaraannya sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Hal tersebut disampaikan Wakapolres Karanganyar, Komisaris Polisi (Kompol) Mardiyanto, dalam konferensi pers di Mapolres Karanganyar. Senin (26/05/2025).
“Telah dilakukan penetapan tersangka atas nama inisial HP, jenis kelamin laki-laki tempat tanggal lahir Blora, 29 Mei 1985, agama Islam, Pekerjaan swasta, alamat Jalan Mekarsari RT 1 RW 1, Padangan, Bojonegoro.” tutur Kompol Mardiyanto.
Kompol Mardiyanto menjelaskan bahwa tersangka telah ditahan di ruang tahanan (Rutan) Polres Karanganyar mulai Minggu (25/05/2025).
“Sudah mulai ditahan di Rutan Polres Karanganyar sejak tanggal 25 Mei 2025.” tutur Kompol Mardiyanto.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
“Tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak 12 juta rupiah.” kata Wakapolres Karanganyar, Kompol Mardiyanto.
Diberitakan sebelumnya, sebuah mobil minibus Isuzu Elf yang mengangkut rombongan pariwisata dari Kabupaten Bojonegoro mengalami kecelakaan di jalan raya Tawangmangu-Sarangan, tepatnya di Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Sabtu (17/05/2025) sekitar pukul 10.15 WIB.
Dari data yang dihimpun, mobil minibus Isuzu Elf nomor polisi S 7338 AA, yang dikemudikan Heri Purwanto (40), warga Desa Dengaok, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, berpenumpang 17 orang, 15 orang dewasa dan 2 anak-anak tersebut diduga mengalami rem blong saat melintas di jalan turunan yang curam, sehingga menabrak pagar jembatan.
Akibatnya, lima orang meninggal dunia di lokasi kejadian atau tempat kejadian perkara (TKP), dan satu di antaranya anak-anak.
Sementara sembilan orang penumpang lainnya mengalami luka-luka, dan tiga orang tidak mengalami luka-luka.
Dari lima korban meninggal tersebut, empat korban merupakan warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dan satu korban warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Empat korban meninggal tersebut merupakan warga Desa Padangan RT 010 RW 003, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yaitu: 1). Atik, perempuan, 49 tahun. 3). Salma, peremuan, 5 tahun, yang merupakan anak kandung dari korban Atik. 3). Ana Rubi, poerempuan, 45 tahun, merupakan adik kandung dari korban Atik. 4). Sri Mulyani, perempuan, 58 tahun.
Sementara satu korban lagi bernama Endang Murtini, perempuan, 60 tahun, warga Perumahan Mutiara, Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Setelah dilakukan proses penyelidikan, polisi menetapkan sopir mobil tersebut menjadi tersangka. (red/imm)
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah di-publish di: https://beritabojonegoro.com
