Konten Media Partner

Update Covid-19 Bojonegoro: 23 Orang Masuk Kategori ODP

Berita Bojonegoroverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Peta sebaran Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro sampai dengan Minggu (22/03/2020)
zoom-in-whitePerbesar
Peta sebaran Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro sampai dengan Minggu (22/03/2020)

Bojonegoro - Data terbaru jumlah orang yang masuk dalam kategori dalam pantauan (ODP) Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Bojonegoro pada Minggu (22/03/2020) meningkat tajam hingga lebih dari dua kali lipat, dibanding hari sebelumnya sebanyak 10 orang, dan hari ini meningkat menjadi 23 orang.

Sementara untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan pasien positif Virus Corona di Kabupaten Bojonegoro masih nihil.

Informasi yang didapat Berita Bojonegoro dari Pejabat (Pj) Kepala Dinkes Kabupaten Bojonegoro, dr Ani Pujiningrum MMKes, kepada Berita Bojonegoro menuturkan bahwa 23 orang yang masuk kategori dalam pantauan tersebut tersebar di 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Bojonegoro.

Adapun peta sebaran tersebut yaitu, Kecamatan Bojonegoro Kota sebanyak 4 orang, Kecamatan Trucuk sebanyak 2 orang, Kecamatan Kalitidu sebanyak 2 orang, Kecamatan Dander sebanyak 2 orang, Kecamatan Kasiman sebanyak 2 orang, Kecamatan Purwosari sebanyak 1 orang, Kecamatan Ngambon sebanyak 1 orang, Kecamatan Balen sebanyak 4 orang, Kecamatan Sumberrejo sebanyak 4 orang, dan Kecamatan Sugihwaras sebanyak 1 orang.

"Dari 23 orang tersebut 7 orang kategori low risk, 11 orang kategori medium risk dan 5 orang kategori hight risk," tutur dr Ani Pujiningrum.

Ani Pujiningrum, berharap agar warga masyarakat di Kabupaten Bojonegoro turut berperan aktif dalam rangka pencegahan dan penyebaran virus corona (Covid-19) khususnya di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

"Kami harap masyarakat mengikuti dan melaksanakan langkah-langkah yang dianjurkan oleh Pemkab Bojonegoro, agar penyebaran virus corona (Covid-19) dapat diminimalisir," kata dr Ani Pujiningrum, yang juga selaku Sekretaris Gugus Tugas Penanggulangan Bencana Non Alam dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro.

embed from external kumparan

Sebelumnya, pada Sabtu (21/03/2020), jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kabupaten Bojonegoro telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) dan Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Bojonegoro.

Pemkab Bojonegoro juga telah telah membentuk Gugus Tugas Penanggulangan Bencana Non Alam dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Bojonegoro, sebagai upaya untuk mengantisipasi dampak bencana yang lebih meluas, dengan melakukan upaya-upaya penanganan keadaan darurat terkait penanganan Virus Corona, sehingga mampu menghilangkan atau meminimalisir dampak bencana tersebut.

Selain itu, Pemkab Bojonegoro bersama-sama Polres dan Kodim Bojonegoro telah mengeluarkan Instruksi Bersama, tentang Pencegahan Penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro, yang isinya yaitu: 1). Meniadakan terjadinya pengumpulan massa dalam jumlah banyak, baik untuk kegiatan keagamaan, hajatan dan kegiatan masyarakat lainnya; 2). Membatasi operasional pusat perbelanjaan dan tempat usaha lainnya (warung, toko, cafe) sampai dengan pukul 22.00 WIB, dan mengatur mekanisme berbelanja serta antrean sesuai dengan protokol pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid -19);

Kemudian 3). Kegiatan usaha pariwisata milik Pemerintah Kabupaten untuk ditutup sementara; 4). Membatasi usaha pariwisata dan hiburan yang dikelola oleh swasta untuk dibatasi jam usahanya paling lambat sampai dengan pukul 22.00 WIB; dan 5). Pengelola usaha dan fasilitas umum harus menjaga kebersihan dan menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer dan masker. (red/imm)

Reporter: Tim Redaksi

Editor: Imam Nurcahyo

Publisher: Imam Nurcahyo

Artikel ini telah terbit di: https://beritabojonegoro.com