Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Perum Bulog Pastikan Stabilitas Harga Pangan Saat Nataru Aman
21 Desember 2019 13:20 WIB
Tulisan dari beritajatimcom tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mojokerto (beritajatim.com) – Perum Bulog Sub Divre II Wilayah Surabaya Selatan memastikan stabilitas harga pangan di area Mojokerto dan Jombang aman saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2020. Pasalnya, Bulog sudah melakukan penyerapan beras dan gabah kering dari petani hingga di penghujung tahun ini
ADVERTISEMENT
“Untuk penyerapan gabah kering sekarang harganya lebih tinggi Rp5.150 per kilogram, impresnya dulu Rp4.650 kebijakannya naik 10 persen,” ungkap, Perum Bulog Sub Divre II Wilayah Surabaya Selatan, Eko Hendrawanto saat dihubungi lewat sambungan telepon, Sabtu (21/12/2019).
Masih kata Eko, dalam kurun waktu satu tahun Bulog bisa menyerap gabah kering dari petani sampai 10 ton saat masa panen. Diprediksi penyerapan saat masa panen antara Maret hingga April 2020. Sampai saat ini, pihaknya masih terus memonitor perkembangan tanam padi di areanya.
“Ini dikarenakan musim hujan agak mundur sehingga akan mempengaruhi masa panen. Faktor cuaca juga sangat mempengaruhi masa panen jika musim hujan mundur juga tertunda paling tidak Bulan April 2020. Serapan beras premium Bramo Pacet untuk wilayah Mojokerto, sekitar dua ton perbulan,” katanya.
ADVERTISEMENT
Harga komoditas beras sesuai Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) untuk beras lokal dari gudang Bulog Rp8.100 ribu per kilogram dan beras medium Rp9.450 ribu per kilogram. Harga beras premium di pasaran untuk Bramo Pacet Rp11.500 ribu per kilogram dan jenis IR64 lebih mahal yakni berharga Rp11 ribu per kilogram.[tin/ted]
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini