Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Konten Media Partner
Mulai Malam Ini Eddy Rumpoko Menginap di Lapas Sidoarjo
13 Januari 2018 1:09 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
![Mulai Malam Ini Eddy Rumpoko Menginap di Lapas Sidoarjo](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1515780533/brt668573811_rhdiel.jpg)
ADVERTISEMENT
Sidoarjo (beritajatim.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan tersangka Eddy Rumpoko dalam kasus suap meubelair di Pemkot Batu, ke Lapas Kelas llA Delta Sidoarjo, Jumat (12/1/2018).
ADVERTISEMENT
Mantan Walikota Batu itu tiba di halaman Lapas Delta Sidoarjo sekitar pukul 16:30 WIB. Eddy Rumpoko tiba dengan diantar oleh lima petugas dari KPK.
"Eddy Rumpoko dipindah ke Lapas Sidoarjo karena akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo," kata Kalapas Delta Sidoarjo Jumadi.
Dia menambahkan, untuk tempat hunian Eddy Rumpoko, saat ini ditempatkan di ruang masa pengenalan lingkungan (Mapenaling). "Semua tahanan yang baru datang, akan ditempatkan di Mapenaling dulu," imbuhnya.
Seperti diketahui, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan dua tersangka (Eddi Rumpoko dan Edi Setiawan) kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu ke penuntutan (tahap 2).
ADVERTISEMENT
Dengan dilimpahkannya berkas penyidikan kedua tersangka itu, tim jaksa penuntut KPK, memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Eddy Rumpoko dipindahkan ke Lapas Klas IIA Sidoarjo, sedangkan Edi Setiawan dipindahkan ke Lapas Klas I Surabaya di Medaeng. Dalam kasus ini, Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [isa/suf]