Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten Media Partner
Polres Sidoarjo Ungkap 80 Kasus selama 12 Hari Operasi Tumpas Narkoba
25 April 2018 13:50 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
Sidoarjo (beritajatim.com) - Dalam kurun waktu 12 hari, Polresta Sidoarjo dan jajaran polsek dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018 berhasil mengungkap 80 kasus dengan melibatkan 90 tersangka narkoba dan minuman keras (Miras) oplosan.
ADVERTISEMENT
Operasi itu dilakukan mulai dari tanggal 13 sampai 24 April 2018. Ada sebanyak 3.168 botol minuman keras, 20.365 ganja, 90,449 gram sabu-sabu, 17.152 butir pil doble L, 65 butir XTC, 33 handphone operasional pelaku dan uang tunai Rp 762 ribu.
"Ungkap kasus narkoba dan miras ini dilakukan selama 12 hari," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji usai gelar kasus di halaman Mapolresta Sidoarjo, Rabu (25/4/2018).
Sejauh digelar operasi, pihaknya tidak menemukan adanya pabrik maupun industri miras oplosan. Namun, miras yang berada di Sidoarjo ini merupakan distribusi dari luar kota yang diedarkan di Sidoarjo.
"Selama ini tidak kami temukan pabrik maupun pengoplos miras. Peredaran miras di Sidoarjo, menjadi atensi kami untuk memperketat jalur-jalur masuk miras untuk melakukan penyekapan," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Sidoarjo KH. Abdul Wachid Harun mengapresiasi operasi miras dan narkoba tersebut. "Kami mendukung sepenuhnya, niatan baik Polresta Sidoarjo untuk memberantas sampai ujung-ujungnya," imbuh Wachid.
Langkah MUI sendiri menjelang bulan ramadhan, akan berkordinasi dengan Pemkab Sidoarjo untuk menutup semua bisnis hiburan malam. "H-2 biasanya kami minta agar rumah hiburan ditutup termasuk apa saja yang terkait, agar suasana ramadhan khidmat dan nyaman," terangnya.
Selain itu, Ketua Ansor Kabupaten Sidoarjo H Rizza Ali Faizin mengungkapkan, banyaknya peredaran miras di Kabupaten Sidoarjo merupakan lemahnya kesepakatan dijajaran Pemkab Sidoarjo.
"Waktu lalu ada kesepakatan, salah satu itemnya tidak boleh menjual miras. Namun kenyataannya masih banyak. Maka dari itu kami mendesak agar direvisi lebih ketat, yakni tidak boleh beredar minuman keras," terangnya. (isa/kun)
ADVERTISEMENT