Sindikat Obat Aborsi di Kota Malang Terbongkar, Pembelinya Mahasiswi

Konten Media Partner
15 Oktober 2019 8:49 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sindikat Obat Aborsi di Kota Malang Terbongkar, Pembelinya Mahasiswi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Malang (beritajatim.com) – Polres Malang Kota berhasil membongkar sindikat pelaku aborsi di wilayahnya. Lima tersangka ditangkap, mereka adalah Tirta (22 tahun), Indah (32 tahun) dan Tri (48 tahun) penjual obat.
ADVERTISEMENT
Sedangkan dua lainnya, Belay (20 tahun) dan Adis (20 tahun) merupakan pembeli obat aborsi.
Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander mengungkapkan, kronologis awal Tirta yang dikenal sebagai penjual obat aborsi dihubungi oleh Belay dan Adis. Keduanya memesan obat aborsi sebanyak 11 butir. 2 butir untuk Belay karena mengandung 2 bulan, sementara Adis 9 butir karena mengandung 7 bulan.
Kedua tersangka Belay dan Adis adalah mahasiswi di sebuah perguruan tinggi di Kota Malang. Mereka berdua lantas meminum pil aborsi yang dipesan. Adis saat mengkonsumsi pil meminta konsultasi ke Belay. Pengakuannya, lima butir langsung dia telan, sedangkan empat lainya dimasukan dalam kemaluan Adis.
“Atas saran Belay, Adis meminum 5 butir dan 4 butir melalui kemaluan. Setelah dua hari reaksi janin keluar. Kemudian dengan barang bukti gunting ini Adis memotong ari-ari bayi. Ternyata bayi masih hidup, kemudian ditutupi dengan kain sampai meninggal dunia,” ujar Dony.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, Belay dan Adis menghubungi pacar Adis di Pasuruan. Setelah berkomunikasi akhirnya diputuskan jenazah bayi dimakamkan di sebuah perkebunan di Pasuruan. Polisi pun melakukan olah TKP di tempat pemakaman bayi dan melakukan tes DNA di rumah sakit Polri.
“Jenazah bayi sudah kita temukan, dan kita cek DNA tulang, tulang rusuk, tengkorak ini adalah kerangka bayi yang dikubur oleh tersangka,” kata Dony.
Setelah menangkap tiga tersangka Tirta, Belay dan Adis. Polisi mengembangkan jaringan ini dan menangkap Indah dan Tri. Hasil pengungkapan, ketiga tersangka Tirta, Indah, dan Tri merupakan sindikat penjual obat-obatan terlarang untuk aborsi. Kepada polisi, Tirta mengaku menjual obat-obatan ini sejak 2018. Dia mengaku mendapat keuntungan Rp 50 ribu per butir.
ADVERTISEMENT
“Kita amankan Indah dan Tri. Keduanya merupakan jaringan di atas Tirta ada Indah, sedangkan di atas Indah ada Tri. Dari pengakuan suplier obat-obatan ini rata-rata pembelinya bertransaksi lewat media online,” tandasnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 77 a ayat 1 UU No. 35 tahun 2014 tentang berupahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (luc/ted)