Konten dari Pengguna

Pelanggaran Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia

WIBILLA PUTRI W
Mahasiswa Fakultas Hukum S1 Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta
26 Desember 2020 11:23 WIB
clock
Diperbarui 9 Januari 2021 11:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari WIBILLA PUTRI W tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
hukumonline.com
zoom-in-whitePerbesar
hukumonline.com
ADVERTISEMENT
Yang Mengakibatkan Pemberhentian Sebagai Anggota Kepolisian
Polisi adalah salah satu unsur dari penegak hukum selain Jaksa, Hakim, dan Advokat atau Pengacara. Sebagai salah satu unsur penegak hukum tentu tugas pokok dan fungsinya adalah untuk memberantas pelanggaran atau tindakan yang bertentangan dengan hukum. Seperti perbuatan mencuri, membunuh, menipu, korupsi, kolusi dan lain sebagainya. Karena tugas dan kewajibannya itu maka Polisi dijadikan sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. Tentu saja dengan adanya perlindungan yang diberikan oleh petugas kepolisian secara maksimal masyarakat akan merasa tenang dan aman.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 4 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri dijelaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, sehingga Kode Etik Profesi Polri berlaku mengikat bagi setiap anggota Polri.
Kemudian di dalam Pasal 34 dan 35 UU No. 2 Tahun 2002 disebutkan bahwa: (1) sikap dan perilaku pejabat Polri terikat pada Kode Etik Profesi Polri; (2) Kode Etik profesi Polri dapat menjadi pedoman bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan polri; dan (3) ketentuan mengenai Kode Etik Profesi Polri diatur dengan keputusan Kapolri. Selanjutnya dalam Pasal 35 disebutkan : (1) pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri oleh pejabat Polri diselesaikan oleh Komisi Kode Etik Polri; dan (2) Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Polri diatur dengan keputusan Kapolri. (Rajalahu,Yanius. Jurnal Neliti, 2013: 143-144)
ADVERTISEMENT
Namun pada kenyatannya tidak semua anggota kepolisian menyadari akan tugas pokok dan fungsinya itu, masih ada oknum-oknum kepolisian yang sikap dan prilakunya tidak mencerminkan kalau ia sebagai seorang anggota kepolisian yang tugas pokok dan fungsinya adalah menegakan hukum. Sebaliknya yang dia lakukan adalah justru melanggar aturan hukum itu sendiri. Sikap dan prilaku atau tindakannya sangat kontradiktif dengan status atau jabatan yang disandangnya sebagai aparat penegak hukum. Pada akhirnya tindakan ini tentu sangat memalukan Korps Kepolisian Republik Indonesia.
Berdasarkan data yang diperoleh dari media CNN Indonesia, Sepanjang tahun 2019 sebanyak 1.287 personel kepolisian tercatat melakukan pelanggaran kode etik profesi sepanjang 2019. Sementara dikutip dari catatan akhir tahun Mabes Polri, angka tersebut meningkat sebesar 7 persen dari tahun sebelumnya, 1.203 pelanggaran. Sementara dua pelanggaran lain yakni pelanggaran disiplin dan pidana tercatat menurun dibandingkan 2018. Tercatat, jumlah pelanggaran disiplin merosot dari 2.417 pelanggaran menjadi 2.153 pelanggaran pada 2019, turun 10,92 persen. Pelanggaran disiplin tersebut berurutan mulai dari yang terbanyak, di antaranya menurunkan kehormatan dan martabat negara, meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan, menghindar tanggung jawab dinas, menghambat kelancaran tugas kedinasan, dan melakukan pungutan tidak sah. Serupa, pelanggaran pidana yang dilakukan polisi juga tercatat menurun 39,48 persen dari yang mulanya 1.036 pelanggaran pada tahun lalu, kini menjadi 627 pelanggaran. Adapun jenis pelanggaran pidana itu di antaranya kasus narkoba, tindakan asusila atau perzinaan, penganiayaan, pencurian, penggelapan dan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
Lalu apa sanksinya jika ada dari anggota kepolisian yang melakukan tindakan melanggar hukum dan bertentangan dengan peraturan perudang-undangan dan kode etik. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa : “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/ janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/ janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
Adapun perbuatan-perbuatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat sehingga bisa mengakibatkan diberhentikannya seseorang dari keanggotannya sebagai Polisi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia Pasal 11 adalah : a. melakukan tindak pidana; b. melakukan pelanggaran; c. meninggalkan tugas atau hal lain.
ADVERTISEMENT
Kemudian menurut Pasal 12 yaitu :
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila:
a.Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Diketahui kemudian memberikan keterangan palsu dan/atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. Melakukan usaha atau kegiatan yang nyata-nyata bertujuan mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan kegiatan yang menentang negara dan/atau Pemerintah Republik Indonesia secara tidak sah.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kemudian selanjutnya dalam Pasal 13 yaitu :
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dan yang terakhir adalah Pasal 14 ayat 1 dan 2 yaitu :
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila:
a.meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut;
b.melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas Kepolisian;
ADVERTISEMENT
c.melakukan bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan dan/atau tuntutan hukum atau meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukannya; atau
d.menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mengingat bahwa citra dan wibawa Polri sebagai salah satu unsur penegak hukum sangat berpengaruh terhadap nama baik institusi, maka dalam menerapkan sangsi kepada mereka yang melanggar kode etik profesi dan disiplin kepolisian Republik Indonesia harus benar-benar diterapkan secara tegas dan konsisten. Hal itu agar bisa menjadi perhatian dan dampak psikologis bagi mereka yang mau mencoba-coba melanggar aturan kode etik kepolisian.
Sebaliknya lemahnya penerapan sanksi kepada mereka yang melanggar aturan akan menimbulkan ketidakdisplinan dan lebih banyak lagi penyimpangan-penyimpangan, baik dalam bentuk melakukan tindak pidana, pelanggaran maupun meninggalkan tugas.
ADVERTISEMENT
sumber :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Rajalahu, Yanius. 2013. Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Profesi Oleh Kepolisian Republik Indonesia. Jurnal Neliti. https://media.neliti.com/media/publications/3030-ID-penyelesaian-pelanggaran-kode-etik-profesi-oleh-kepolisian-republik-indonesia.pdf
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191228181912-12-460697/polisi-pelanggar-kode-etik-makin-banyak-pada-2019