Mengenal Proto-Diplomacy: Ancaman Laten dari Kebijakan Otonomi Daerah

Dosen Hubungan Internasional, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta - MA in International Development and Cooperation, Nagoya University, Japan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Bilqis Oktaviani Putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jika membahas mengenai otonomi daerah di Indonesia, tentu hal ini erat kaitannya dengan kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam melakukan kegiatan paradiplomacy. Secara singkat, paradiplomacy merupakan bentuk diplomasi yang dilakukan oleh aktor sub-nasional, seperti pemerintah provinsi maupun kota dan kabupaten, dengan aktor internasional lainnya dengan tujuan kerja sama di bidang sosial-budaya, ekonomi, dan politik.
Di Indonesia, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri secara langsung menjadi koordinator dari paradiplomacy, sehingga kerja sama yang dilakukan terarah dan berdampak positif bagi pembangunan.
Para pengamat dan peneliti dalam sejarahnya telah mengamati praktik diplomasi ini. Mereka turut menyampaikan bahwa tipe diplomasi ini ternyata juga memiliki potensi negatif bagi keutuhan negara. Bentuk paradiplomacy yang bertujuan untuk melakukan aksi pemisahan diri kemudian dibedakan penamaannya menjadi "proto-diplomacy".
Perbedaan secara mendasar dari proto-diplomacy ini bukan sekadar memperluas kerja sama, melainkan juga sebagai upaya untuk melakukan separasi dari negara induk. Motivasinya pun bersifat multidimensi, tidak hanya dalam ranah politik, tetapi juga dalam segi ekonomi, sosial, kultural, dan identitas. Salah satu contoh kerja sama di bidang ekonomi dalam kerangka diplomasi ini, yaitu supply bahan pokok ke daerah konflik, hingga memasok senjata api untuk perang.
Proto-Diplomacy di Indonesia
Untuk menimalisir terjadinya proto-diplomacy, Indonesia sebagai negara kesatuan telah menetapkan serangkaian prosedur formal sebagai pengikat, juga mekanisme pengawasan ketat dan berkala bagi setiap pemerintah daerah yang hendak menginisiasi kerja sama dengan pihak asing.
Maka dari itu, telah diterbitkan Permendagri No. 25 Tahun 2020 yang berisi tata cara kerja sama daerah dengan daerah atau lembaga di luar negeri. Di dalamnya terdiri panduan inisiatif, eksplorasi, pernyataan kehendak, rancangan naskah, hingga implementasi dan monitoring kerja sama. Kementerian Dalam Negeri dalam hal juga ini memiliki wewenang untuk menolak proposal kerja sama yang diajukan.
Proto-diplomacy dapat dilakukan secara terang-terangan, dan bahkan dilakukan secara sembunyi-sembunyi di awal-awal gerakan seperasi. Mengingat ciri khas utama dari proto-diplomacy yang bekerja melawan sistem nasional, pengawasan yang ketat perlu dilaksanakan jika merujuk pada sejarah aksi separasi yang terjadi di Indonesia dalam beberapa dekade belakang.
Proto-diplomacy kontemporer yang dapat kita temui sebagai contoh adalah Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Republik Maluku Selatan (RMS), dan yang teranyar yakni dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Upaya Minimalisasi Ancaman Laten Disintegrasi
Penetapan UU dan Peraturan Menteri rasanya tidak cukup untuk menangkal adanya ancaman laten dari proto-diplomacy. Dalam artikel ilmiah "The Role of Paradiplomacy and The Potential Proto-Diplomacy in The Unitary State" yang ditulis oleh Fathun di tahun 2022, disebutkan tiga pilar utama yang perlu ditegakkan dalam hal mencegah terjadinya proto-diplomacy, yaitu melalui (1) penguatan kontrol politik; (2) penghapusan isolasi kebijakan; dan (3) komitmen bersama untuk meredam ego kedaerahan.
Banyak pemerintah daerah belum mampu menerjemahkan regulasi hubungan luar negeri ke dalam kebijakan dan tindakan konkret. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pengetahuan diplomatik aparatur daerah, tata kelola pemerintahan yang tidak efektif, tidak adanya visi global dari pemimpin daerah, peran Kemenlu dan Kemendagri yang belum optimal dalam memberi pelatihan, serta keterbatasan anggaran daerah untuk bidang hubungan luar negeri.
Begitu pula dengan sistem reward melalui pemberian insentif bagi daerah berprestasi dan punishment atau sanksi hukum yang tegas bagi daerah/kepala daerah yang melakukan pelanggaran dan indikasi praktik proto-diplomacy. Melalui kebijakan-kebijakan strategis yang tepat, Indonesia diharapkan dapat terus mengoptimalisasi pembangunan melalui paradiplomacy dan semakin menekan tumbuhnya potensi proto-diplomacy.
