Konten dari Pengguna

Uang Digital vs. Kewajiban Hukum: Analisis sistem 'Cashless Only'

Moehammad Bintang Aimar Andika

Moehammad Bintang Aimar Andika

Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Sebelas Maret Surakarta

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Moehammad Bintang Aimar Andika tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena gerai ritel yang hanya menerima pembayaran non-tunai atau "cashless only" semakin marak. Kemunculannya sering dikaitkan dengan upaya efisiensi operasional dan adaptasi percepatan digital pascapandemi. Di satu sisi, sistem ini menawarkan kepraktisan yang tak terbantahkan. Di sisi lain, kebijakan yang secara absolut menolak pembayaran tunai menimbulkan pertanyaan mendasar: di manakah batas antara pilihan bisnis modern dan kewajiban hukum yang menjamin akses ekonomi bagi seluruh warga negara?

Ilustrasi transformasi uang fisik ke dalam bentuk teknologi digital (Foto ini dibuat oleh AI)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi transformasi uang fisik ke dalam bentuk teknologi digital (Foto ini dibuat oleh AI)

Narasi Efisiensi dan Realitas Hukum

Argumentasi utama dari penerapan sistem "cashless only" berkisar pada efisiensi. Metode pembayaran digital diyakini dapat mempercepat transaksi, mempermudah pencatatan keuangan, dan mengurangi risiko keamanan terkait penyimpanan uang fisik. Bagi sebagian konsumen, terutama di perkotaan, sistem ini memang telah menjadi bagian dari kenyamanan hidup yang diharapkan.

Namun, di atas segala narasi kemajuan, terdapat fondasi hukum yang tegas. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang secara eksplisit menetapkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia. Lebih lanjut, Pasal 23 ayat (1) undang-undang tersebut dengan jelas melarang setiap orang untuk menolak Rupiah yang diserahkan sebagai alat pembayaran, dengan sanksi pidana yang menyertainya. Hal ini menegaskan bahwa penerimaan uang tunai bukan sekadar preferensi bisnis, melainkan sebuah kewajiban hukum. Regulasi pendukung lainnya memperkuat posisi ini, menegaskan bahwa pembayaran non-tunai adalah sebuah opsi atau pelengkap, bukan pengganti yang sah untuk kewajiban menerima uang kartal.

Dampak Sosial yang Tidak Terlihat

Di balik debat hukum, kebijakan "cashless only" membawa dampak sosial yang dalam dan sering kali tidak terlihat oleh mereka yang telah sepenuhnya terhubung secara digital. Bayangkan kelompok masyarakat seperti lansia yang mungkin tidak terbiasa dengan aplikasi smartphone, atau pekerja di sektor informal yang transaksi ekonominya bertumpu pada uang fisik. Bagi mereka, penolakan terhadap uang tunai bukan sekadar ketidaknyamanan, melainkan sebuah bentuk pengucilan ekonomi.

Kelompok lain yang terdampak adalah mereka yang tinggal di daerah dengan infrastruktur digital atau jaringan perbankan yang masih terbatas. Ketergantungan pada sistem yang sepenuhnya digital dapat secara tidak adil membatasi akses mereka terhadap barang dan jasa dasar. Selain itu, situasi darurat seperti gangguan jaringan internet atau listrik secara tiba-tiba menjadikan uang tunai sebagai satu-satunya alat pembayaran yang andal. Oleh karena itu, mempertahankan akses terhadap pembayaran tunai adalah masalah keadilan dan inklusi sosial, memastikan tidak ada warga negara yang tertinggal dalam lanskap ekonomi yang berubah.

Mencari Jalan Tengah: Inklusivitas Digital

Lantas, apakah mustahil merangkul kemajuan digital tanpa mengabaikan hukum dan kepentingan masyarakat luas? Solusinya terletak pada pendekatan yang imbang dan inklusif, meninggalkan kebijakan "cashless only" yang ekstrem menuju model "cashless preferred".

Dalam model ini, pelaku usaha tetap dapat mendorong dan memberikan insentif bagi transaksi non-tunai, seperti jalur pembayaran yang lebih cepat atau poin loyalitas, tanpa sepenuhnya menutup pintu bagi pembayaran tunai. Pendekatan ini tidak hanya taat hukum, tetapi juga mencerminkan praktik bisnis yang beretika dan responsif terhadap keberagaman konsumen. Kemajuan teknologi sejati harusnya memperluas pilihan, bukan membatasinya.

Peran edukasi juga krusial. Sosialisasi mengenai manfaat pembayaran digital dapat dilakukan sambil terus menegaskan bahwa uang Rupiah fisik tetap dijamin dan dilindungi oleh negara. Dengan demikian, transformasi digital dapat berjalan sebagai sebuah evolusi yang alih-alih dipaksakan, sebuah transisi yang melindungi hak-hak fundamental sambil membuka peluang baru.

Gelombang digitalisasi dalam sistem pembayaran adalah sebuah keniscayaan yang membawa banyak manfaat. Namun, ia tidak boleh mengikis prinsip-prinsip dasar hukum dan keadilan sosial. Uang tunai, sebagai alat bayar sah yang dijamin undang-undang, tetap merupakan pilar penting dalam ekonomi inklusif. Kebijakan "cashless only", meski terlihat modern, justru berisiko menciptakan pembagian dan melanggar mandat hukum.

Masa depan sistem pembayaran Indonesia yang sehat terletak pada kemampuannya untuk merangkul semua lapisan masyarakat. Sebuah ekosistem yang memadukan kemudahan digital dengan kepastian hukum tunai tidak hanya akan menciptakan kenyamanan bersama antara penjual dan pembeli, tetapi juga membangun fondasi ekonomi yang lebih tangguh dan adil bagi seluruh bangsa.