Konten dari Pengguna

Sagu Bukan Sekadar Pangan: Menjaga Jati Diri Masyarakat Adat Papua

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Binov Handitya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto 1. Gapura selamat datang Kampung Adat Yoboi / sumber: foto pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Foto 1. Gapura selamat datang Kampung Adat Yoboi / sumber: foto pribadi

Pagi hari di Kampung Adat Yoboi, Sentani, Papua, membawa kami pada kesadaran sederhana: sagu lebih dari sekadar makanan. Sagu hadir di tengah kehidupan desa, sebagai bagian dari ruang hidup masyarakat. Tumbuh di atas tanah warisan, dikelola dengan ilmu yang diwariskan, dan merupakan bagian dari kehidupan yang dipertahankan antar generasi.

Melalui perbincangan dengan masyarakat adat, kami memahami bahwa hubungan dengan sagu tidak berakhir saat pati sagu telah tersaji sebagai makanan di meja. Sagu hadir dalam kehidupan sehari-hari, dalam hubungan antarkeluarga dan antardesa, dalam peristiwa pernikahan maupun perpisahan, dalam kegiatan adat, bahkan dalam cara masyarakat berinteraksi dengan alam. Oleh karena itu, ketika masyarakat membicarakan sagu, yang dibahas bukan sekadar tanamannya, melainkan juga tanah, leluhur, keluarga, tradisi, dan identitas.

Kami juga melihat bagaimana perubahan zaman mulai memengaruhi kehidupan masyarakat Yoboi. Sebagian generasi telah meninggalkan kampung halaman mereka untuk menetap di tempat lain. Tidak semua kelompok yang dulunya menjadi ruang bagi sagu lokal dan seni budaya masih aktif berjalan. Namun, di tengah perubahan itu, pengetahuan adat masih terus diupayakan untuk dipertahankan. Para tetua adat, ondoafi, dan Dewan Adat Sentani masih berperan dalam menjaga hubungan antarkampung serta melestarikan nilai-nilai tradisional.

Masyarakat mempunyai cara tersendiri dalam menjamin kelestarian sagu, dan hal ini menjadi salah satu hal yang menarik. Kami menemukan prinsip yang sangat sederhana namun memiliki makna ekologis dan hukum adat yang kuat: satu kali menebang sagu, harus diikuti dengan menanam kembali. Bahkan dikenal prinsip satu kali tebang, lima kali tanam. Anak-anak, khususnya laki-laki, diajarkan sejak dini untuk mengambil bibit dan menanam sagu. Ini bukanlah ilmu yang dipelajari dari buku atau pelatihan formal, melainkan diturunkan dari ayah ke anak, dari generasi ke generasi.

Foto 2. Landscape Kwadeware di ambil dari sisi lain Danau Sentani / Sumber : foto probadi

Di Kampung Kwadeware, persoalan tersebut semakin terlihat jelas. Masyarakat setempat memiliki aturan mengenai penanaman dan pemilihan bibit yang didasarkan pada keputusan adat. Namun, ketika dihadapkan pada sistem sertifikasi dan berbagai persyaratan administratif pemerintah, warga justru mengalami kesulitan dalam mengembangkan praktik-praktik yang selama ini telah mereka jalankan.

Di sini timbul pertanyaan penting: ketika Negara berbicara tentang ketahanan pangan, apakah kita benar-benar memahami pangan apa saja yang selama ini dilindungi oleh masyarakat adat?

Persoalan ini semakin relevan karena kebijakan pembangunan pangan memungkinkan terjadinya perubahan penggunaan lahan, seperti pengembangan sawah. Bagi masyarakat adat Papua, perubahan tersebut tidak bisa dilihat hanya sekadar perubahan tanaman dari sagu menjadi padi. Jika areal sagu dialihfungsikan, yang hilang bukan hanya sumber karbohidratnya, tapi juga pengetahuan, tradisi, relasi sosial, dan ruang budaya masyarakat adat.

Posisi ini sangat penting jika ditinjau dari sudut pandang hukum adat. Masyarakat tidak hanya memiliki ketergantungan ekonomi terhadap sagu, tetapi juga norma, kewajiban, pengetahuan, dan mekanisme sosial yang mengatur hubungan mereka dengan sagu serta lingkungan tempat sagu tumbuh. Aturan-aturan tersebut merupakan living law yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat.

Dengan demikian, revitalisasi sagu tidak boleh hanya dimulai dengan pertanyaan mengenai seberapa banyak sagu yang dapat diproduksi. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: bagaimana kita dapat memastikan masyarakat adat tetap memiliki ruang, hak, pengetahuan, dan wewenang untuk melestarikan sagu sebagai bagian dari kehidupan mereka?

Dari perspektif ini, sagu harus diposisikan bukan sekadar sebagai komoditas pangan, melainkan sebagai identitas dan jati diri masyarakat adat Papua.

Sagu Bukan Sekadar Pangan: Menjaga Jati Diri Masyarakat Adat Papua

Foto.3 Pohon Sagu yang siap di Panen / Sumber : Foto Pribadi

Sagu sering disebut-sebut sebagai pangan lokal dan diversifikasi pangan. Bagi masyarakat adat Papua, khususnya mereka yang tinggal di wilayah Sentani, sagu memiliki makna yang lebih mendalam. Sagu bukan sekadar bahan pangan, ia merupakan bagian dari identitas, jati diri, pengetahuan, relasi sosial, serta ruang hidup, sekaligus memiliki dimensi spiritual yang melekat dalam kehidupan masyarakat adat tersebut.

Pandangan ini menjadi semakin penting seiring dengan munculnya kebijakan ketahanan pangan nasional. Ketahanan pangan tidak hanya diukur dari besarnya produksi pangan yang dihasilkan, tetapi juga dari kemampuan masyarakat dalam melestarikan sumber pangan yang telah diwariskan secara turun-temurun. Di Papua, melindungi sagu berarti melindungi salah satu fondasi kehidupan masyarakat adat.

Kampung Adat dan Kekuatan Relasi Sosial

Kunjungan lapangan ke Kampung Adat Yobeh, Yoboi, dan Kwadeware di wilayah Sentani menunjukkan bahwa masyarakat adat masih memiliki struktur dan lembaga sosial yang penting bagi kelestarian kehidupan tradisional.

Keberadaan Dewan Adat Sentani, para tetua adat, dan kepemimpinan ondoafi menunjukkan bahwa kehidupan masyarakat tidak hanya diatur oleh lembaga pemerintah. Terdapat pula norma dan mekanisme adat yang tumbuh serta berkembang di tengah masyarakat. Hubungan antarkampung berperan penting dalam menjaga relasi sosial dan keberlanjutan kehidupan tradisional.

Perubahan zaman memang tak terelakkan. Namun, perubahan tersebut tidak serta-merta menghapus pola pikir dan adat istiadat. Lembaga adat masih berperan dalam pelestarian pengetahuan lokal, dan keputusan yang diambil oleh Dewan Adat menjadi salah satu instrumen untuk menjaga aturan serta tatanan kehidupan masyarakat. Sagu memiliki kedudukan penting di sini, ia hadir dalam segala aspek hubungan antara manusia, alam, adat, dan kehidupan sosial.

Sagu sebagai Jati Diri

Lensa pandang kami memotret bahwa masyarakat tidak memandang sagu hanya sebagai komoditas yang dapat diproduksi dan dijual. Sagu merupakan kebanggaan masyarakat lokal. Sagu dikonsumsi oleh keluarga dan sebagian hasilnya dijual ke pasar Sentani dalam bentuk pati sagu.

Namun, ketika sagu mulai dipandang terutama sebagai komoditas industri, muncul persoalan baru. Peningkatan kebutuhan industri dapat mengubah pola pengelolaan sagu masyarakat. Jika produksi dikejar semata-mata untuk memenuhi kebutuhan pasar, pasokan sagu berpotensi tidak mencukupi kebutuhan masyarakat sendiri. Di sinilah pentingnya membedakan antara sagu sebagai komoditas dan sagu sebagai bagian dari kehidupan masyarakat adat.

Bagi masyarakat adat, nilai sagu tidak dapat dihitung hanya berdasarkan harga per kilogram. Sagu berkaitan dengan makanan keluarga, hubungan antargenerasi, aktivitas ekonomi, upacara adat, perkawinan, dan berbagai praktik kehidupan lainnya. Bahkan, hubungan masyarakat dengan sagu memiliki dimensi spiritual karena alam dan sumber kehidupan tidak dipandang semata-mata sebagai objek ekonomi.

Dengan demikian, ketika satu kawasan sagu hilang, yang hilang bukan hanya tanaman. Yang berpotensi ikut hilang adalah pengetahuan, praktik budaya, ruang interaksi sosial, dan bagian dari identitas masyarakat adat.

Ancaman Bukan Hanya Hilangnya Tanaman

Persoalan sagu hari ini tidak sederhana. Masyarakat menghadapi berbagai tantangan dari perubahan sosial, keluarnya anak muda dari kampung, terbatasnya pengembangan kebun sagu, serta perubahan tata guna lahan. Di beberapa tempat, masyarakat bahkan sudah mengusulkan perluasan kebun sagu, namun belum terealisasi. Di sisi lain terdapat kawasan sagu yang terbakar. Situasi ini menunjukkan bahwa perlindungan sagu harus dilakukan dengan kebijakan yang lebih serius dan terpadu.

Tantangan lain muncul ketika kebijakan pangan lebih fokus pada pengembangan komoditas tertentu. Pembukaan lahan untuk pertanian atau pencetakan sawah, jika tidak memperhatikan kebun dan dusun sagu masyarakat adat, bisa menimbulkan masalah baru. Ketahanan pangan tidak dibangun dengan menghilangkan sumber pangan lokal yang telah menopang masyarakat selama turun temurun.

Perlindungan Sagu Harus Berbasis Masyarakat Adat

Revitalisasi sagu tidak cukup dilakukan dengan meningkatkan produktivitas. Revitalisasi harus dimulai dengan pengakuan bahwa sagu merupakan bagian dari identitas dan kesatuan budaya masyarakat adat.

Pertama, perlindungan kawasan sagu masyarakat adat dalam kebijakan tata ruang. Wilayah sumber pangan dan ruang hidup masyarakat adat harus dipetakan secara partisipatif dan tidak mudah dialihfungsikan.

Kedua, aturan adat mengenai sagu perlu diakui dan diintegrasikan dalam kebijakan daerah. Perlindungan sagu berbasis hukum adat sangat diperlukan yang mengakomodir keputusan Dewan Adat, aturan penanaman, pemilihan bibit, dan mekanisme pewarisan pengetahuan.

Ketiga, pengembangan industri sagu harus menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama. Sagu sebagai pangan lokal patut dipertahankan dan tidak kehilangan fungsi sosial, budaya, dan pangan masyarakat akibat industrialisasi. Produksi untuk pasar harus seimbang dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Keempat, generasi muda perlu dilatih pengetahuan sagu. Pendidikan lokal tentang sagu dapat menjadi salah satu instrumen penting. Anak-anak perlu mengetahui tidak hanya bahwa sagu merupakan makanan tradisional, tetapi juga sejarah, teknik pengelolaan, nilai budaya dan makna spiritual yang melekat di dalamnya.

Kelima, sertifikasi dan standardisasi harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat adat. Jangan sampai persyaratan administrasi yang dimaksudkan untuk sistem produksi modern justru menghambat praktik masyarakat yang sudah punya aturan sendiri soal penanaman, pemilihan bibit, dan pengelolaan sagu.

Menjaga Sagu, Menjaga Masa Depan Papua

Sagu menempati posisi strategis dalam membangun ketahanan pangan nasional. Namun, ketahanan pangan tidak dapat dipisahkan dari keberadaan masyarakat yang sejak lama menjadi penjaga sumber pangan ini. Masyarakat adat bukan sekadar objek penerima manfaat kebijakan sagu. Mereka adalah pemilik pengetahuan, pengelola ruang hidup, serta penjaga keberlanjutan ekosistem sagu. Dengan demikian, revitalisasi sagu harus diarahkan pada paradigma baru: sagu sebagai sumber pangan sekaligus warisan budaya dan bagian dari hukum adat yang hidup di tengah masyarakat adat.

Jika sagu dipandang semata-mata sebagai komoditas, maka ukurannya hanya terbatas pada produksi, harga, dan pasar. Namun, jika sagu dianggap sebagai identitas masyarakat adat, maka hal-hal yang harus dilindungi mencakup pula lahan, pengetahuan, lembaga adat, generasi penerus, budaya, serta nilai-nilai spiritual yang melekat padanya.

Pada akhirnya, melindungi sagu berarti melindungi lebih dari sekadar tanaman. Melindungi sagu sama dengan menjaga jati diri masyarakat adat Papua. Dan ketika kebijakan ketahanan pangan nasional berbicara mengenai masa depan, suara masyarakat adat perlu disertakan di dalamnya. Sebab, keberlanjutan pangan bukan hanya soal apa yang ditanam hari ini, melainkan juga soal apakah generasi mendatang masih memiliki lahan, pengetahuan, budaya, dan ruang untuk menanam serta menikmati pangan yang diwariskan oleh leluhur mereka.