Kumparan Logo

Apindo: Pembatasan Outsourcing Bisa Picu Bertambahnya Pekerja Informal

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pekerja outsourcing. Foto: Hananeko_Studio/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pekerja outsourcing. Foto: Hananeko_Studio/Shutterstock

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai pembatasan pekerjaan alih daya atau outsourcing berpotensi mendorong bertambahnya pekerja informal.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, skema outsourcing selama ini menjadi salah satu penyangga agar pekerja tetap memiliki akses ke pekerjaan formal.

“Justru pasal yang tidak melindungi tenaga kerja, itu akan banyak menciptakan informal job. Justru kontrak outsourcing itu penyangga, supaya mereka tuh gak menjadi informal job,” kata Bob kepada kumparan, Sabtu (10/10).

Menurut Bob, anggapan pembatasan outsourcing akan membuat pekerja otomatis berstatus karyawan tetap tidak selalu sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Kayaknya berasumsi, kalau itu dilarang semua jadi karyawan tetap. Mana ada,” ujarnya.

Bob mengatakan, Apindo menargetkan penciptaan 2 juta lapangan kerja formal setiap tahun. Namun, menurut dia, jumlah pekerjaan formal yang tercipta saat ini masih di bawah 1 juta, dengan komposisi pekerjaan formal dan informal yang masing-masing sekitar 40 persen dan 60 persen.

Dia menambahkan, sektor manufaktur cukup sensitif terhadap perubahan regulasi ketenagakerjaan. Menurut Bob, sekitar 60–70 persen pekerja di sektor tersebut merupakan pekerja formal sehingga perubahan aturan dapat memengaruhi keputusan perusahaan dalam merekrut tenaga kerja.

Selain pembatasan outsourcing, Bob menyoroti ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan efisiensi dalam aturan ketenagakerjaan yang baru. Menurut dia, perusahaan tetap perlu memiliki ruang untuk melakukan efisiensi ketika menghadapi tekanan usaha.

“Jangan perusahaannya udah nggak mampu, nggak bisa bersaing, dilarang untuk melakukan efisiensi. Lama-lama bangkrut perusahaannya. Itu efisiensi itu, kan, sebenarnya untuk menyelamatkan yang sisanya,” kata Bob.

Dia menilai, kebijakan ketenagakerjaan juga perlu mempertimbangkan keberlanjutan usaha dan penciptaan lapangan kerja. Hal ini dikarenakan, perusahaan yang kesulitan bersaing berisiko menghentikan operasional apabila tidak dapat menyesuaikan biaya usahanya.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam di Kantor Apindo, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026). Foto: Widya Islamiati/kumparan

“Karena kita butuh investor. Kalau tanpa investor, kita gak bisa tumbuh di atas 5 persen. Kita tumbuh 3-4 persen. Kita butuh foreigners gitu lho untuk invest. Tapi, kalau undang-undangnya kayak begini, ya, siapa yang mau dateng?” ujarnya.

Bob juga mempertanyakan rencana pembentukan dana cadangan pesangon. Menurut dia, pemerintah perlu menelaah kembali skema tersebut karena pekerja sudah memiliki sejumlah program jaminan sosial, termasuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), dan jaminan pensiun.

“Ya, kan, kita sebenarnya udah punya JKP, Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Itu dapet duit. Nah, sekarang mau ada iuran apa lagi gitu. Terus, kan, kita juga punya JHT, Jaminan Hari Tua. Kemudian juga kita punya Jaminan Pensiun,” kata Bob.

Dia juga menilai pengelolaan dana tersebut tidak harus selalu dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Menurut dia, pemerintah dapat mempertimbangkan keterlibatan perusahaan asuransi atau sektor swasta lainnya.

“Ya, sebenarnya, kan, nggak mesti BPJS. Insuransi yang lain juga boleh. Private sector boleh, kenapa enggak. Dipilih aja gitu lho,” ujarnya.

Bob meminta pemerintah menelaah kembali ketentuan dalam aturan ketenagakerjaan yang baru apabila terdapat pasal yang dinilai belum tepat bagi pekerja maupun pengusaha.

“Jadi usulan kita, undang-undangnya mari kita telaah. Kalau ada yang memang nggak pas, kita bisa perbaiki,” tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merevisi kebijakan terkait skema pekerja outsourcing atau alih daya. Dalam revisi tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menjelaskan nantinya hanya 4 bidang pekerjaan yang boleh menggunakan skema outsourcing.

Pemerintah juga sudah mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Dalam aturan itu, skema outsourcing hanya dibolehkan untuk 6 bidang pekerjaan.

“Iya revisi sedang berlangsung titik fokus ada 4 bidang saja. Satu satpam atau security, dua tenaga kebersihan, tiga driver, empat catering. Itu rencananya yang disepakati,” kata Afriansyah kepada kumparan, Sabtu (20/6).

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan ketentuan PHK dengan alasan efisiensi dalam aturan ketenagakerjaan yang baru. Dia menyebut pengali 0,5 kali pesangon untuk kondisi tertentu dihapus sehingga besaran pesangon mengikuti ketentuan yang berlaku, dengan besaran yang bergantung pada kondisi dan masa kerja pekerja.

"Jadi tidak ada lagi pengalinya 0,5, dan tidak ada juga alasan perusahaan mem-PHK dengan mudah karena alasannya fakta karena efisiensi dan seterusnya," kata Yassierli saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (6/10).

Pemerintah juga menyiapkan dana cadangan pesangon agar pembayaran hak pekerja tidak terkendala alasan perusahaan tidak memiliki dana. Menurut Yassierli, skema tersebut berbeda dengan program BPJS Ketenagakerjaan dan mekanismenya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.