Apindo soal Pajak Marketplace: Harga Barang Bisa Naik, tapi Tergantung Pasar

Direktur Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 mulai 1 Agustus 2026. Menanggapi kebijakan itu, kalangan pengusaha menilai masih ada peluang harga barang di platform digital mengalami kenaikan, meski besarnya akan sangat bergantung pada respons pasar.
Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Siddhi Widyaprathama, mengatakan implementasi kebijakan tersebut masih membutuhkan proses sosialisasi kepada pelaku usaha maupun platform e-commerce sebelum dampaknya benar-benar terlihat.
“Ya memang kalau dilihat kan pertama ini tentu perlu sosialisasi dulu ya. Setelah sosialisasi memang tidak tertutup kemungkinan (kenaikan harga barang),” kata Siddhi kepada awak media di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (1/7).
Meski membuka peluang adanya penyesuaian harga, Siddhi menegaskan mekanisme baru tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru. Menurutnya, pemerintah hanya mengubah cara pemungutan pajak yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut melalui marketplace.
Karena itu, keputusan apakah harga barang akan naik atau tetap bertahan nantinya akan mengikuti dinamika permintaan dan penawaran di pasar. “Memang ya nanti akan mekanisme pasar lah yang menentukan,” ungkapnya.
Siddhi juga menilai kebijakan tersebut tetap memberikan perlindungan bagi pelaku usaha mikro. Pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tetap dapat dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Menurut dia, masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua penjual di marketplace akan otomatis dikenai pemotongan pajak. Marketplace hanya akan melakukan pemungutan terhadap pedagang yang memenuhi kriteria berdasarkan dokumen dan status perpajakan yang telah disampaikan.
DJP resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli pada 1 Juli 2026. Keempat platform tersebut akan mulai memungut pajak dari pedagang online pada 1 Agustus 2026 setelah masa transisi implementasi selama satu bulan.
Penunjukan itu merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22.
DJP menegaskan aturan tersebut diterbitkan untuk mengikuti perkembangan perdagangan digital, mempermudah administrasi perpajakan, menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha online dan offline, serta mengadopsi praktik yang telah diterapkan di sejumlah negara seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki.
Pemerintah juga memastikan PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak menciptakan jenis pajak baru. Regulasi itu hanya mengubah mekanisme pembayaran PPh dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk.
Bagi pedagang yang dikenai pemungutan, PPh Pasal 22 dipungut sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto. Nilai pajak tersebut nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
