Bahlil Pastikan Skema Kontrak Gross Split Tak Jadi Diterapkan di Sektor Minerba
ยทwaktu baca 3 menit

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membatalkan rencana penerapan skema kontrak bagi hasil gross split di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Hal tersebut ditetapkan dalam rapat Bahlil bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, COO Danantara Dony Oskaria, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, di Gedung DPR RI, Senin (8/6), yang membahas formula kebijakan untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha pertambangan
Kontrak gross split di kegiatan hulu migas merupakan skema pembagian hasil produksi kotor (gross production) antara pemerintah dan kontraktor yang ditentukan di awal, tanpa mekanisme penggantian biaya operasi (cost recovery) dari negara.
Dengan skema tersebut, negara mendapatkan kepastian penerimaan dari kegiatan hulu migas tanpa terbebani biaya operasi. Di luar itu, negara juga masih mendapatkan penerimaan pajak. Skema yang sama rencananya akan diterapkan dalam kontrak pertambangan.
"Di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas. Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali," tegas Bahlil saat konferensi pers di DPR, Senin (8/6).
"Sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya. Itu tugas saya untuk menjaga itu," tambahnya.
Bahlil mengatakan kebijakan lain untuk menjamin investasi dan memastikan seluruh bahan baku yang bersumber dari negara, pemerintah akan memberikan relaksasi produksi minerba di tengah harganya yang sedang meningkat karena disrupsi rantai pasok energi selama konflik di Timur Tengah.
"Kita selalu mengikuti perkembangan dengan kita akan melakukan relaksasi yang terukur, artinya kalau harganya bagus kita akan meningkatkan produksi. Kalau harganya mulai mentok kita juga akan membuat kebijakan agar supply and demand itu bisa kita jaga," ungkap Bahlil.
Ditemui usai konferensi pers, Bahlil belum bisa menjelaskan berapa besar relaksasi produksi minerba yang akan diizinkan. Dia hanya memastikan kebutuhannya tetap mengutamakan permintaan domestik.
"Kita tetap akan memperhatikan tingkat permintaan dunia dan harga. Kalau untuk domestik, pasti semuanya kita akan penuhi. Kalau domestik kan sekarang kan enggak ada persoalan, terutama pada sektor PLN, kemudian pupuk, kemudian pada sektor industri yang lain," tutur Bahlil.
"Untuk harga global, kita akan melihat, kalau harganya bagus, ya kita akan melakukan relaksasi yang terukur. Tujuannya kita juga ingin mendapatkan harga yang baik dan devisa kita bisa masuk," tambahnya.
Rencana Bea Keluar Batu Bara
Di sisi lain, Bahlil juga menjelaskan belum ada kelanjutan pembahasan rencana pengenaan bea keluar batu bara, usai pengalihan ekspor menjadi satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
"Saya sampaikan bahwa pembahasan untuk biaya keluar batu bara, sampai dengan sekarang belum ada keputusan, dan itu adalah menjadi kesepakatan saya dengan Pak Menteri Keuangan, menunggu formulasi yang kami buat. Dan keputusannya Menteri Purbaya, bahwa timing sekarang belum saatnya untuk kita melakukan pembahasan detail," ungkap Bahlil.
Sejauh ini, skema ekspor satu pintu masih berada di tahap transisi mulai dari 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Untuk itu, peran PT DSI masih berupa pencatatan dan proses peralihan.
Dengan begitu, kata Bahlil, seluruh pembayaran royalti, pajak, dan bea keluar minerba masih dilakukan badan usaha masing-masing. Baru kemudian mulai 1 Januari 2027, seluruh kewajiban tersebut ditanggung PT DSI.
"Untuk dari Juni sampai dengan Desember, itu kan sistemnya masih pencatatan belum dijual ke DSI. Karena kontraknya kan sudah ada kontrak jangka panjang. Jadi yang kena royaltinya adalah perusahaan itu, di 2027 baru kita mencari formulasi yang tepat," tutur Bahlil.
