DHE SDA Berlaku Hari Ini, Eksportir Wajib Tempatkan Dana di Sistem Keuangan RI
·waktu baca 3 menit

Kewajiban penempatan 100 persen devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di sistem keuangan domestik resmi berlaku mulai hari ini, Senin (1/6).
Kebijakan ini diimplementasikan bersamaan dengan dimulainya masa transisi kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebelum diterapkan penuh pada 1 Januari 2027.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan kebijakan DHE SDA terbaru merupakan instrumen baru BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan likuiditas domestik.
“Eksportir SDA wajib menempatkan DHE SDA atau retensi untuk industri migas 30 persen tidak ada perubahan, non-migas 100 persen pada rekening khusus di SKI, industri migas untuk 3 bulan, non-migas untuk 12 bulan,” ucap Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, dikutip Senin (1/6).
Mulai hari ini, retensi DHE SDA wajib ditempatkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Namun, untuk DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan dan terkait perjanjian perdagangan bilateral maupun kesepahaman tertentu, eksportir diwajibkan menempatkan minimal 30 persen dana tersebut selama tiga bulan dan dapat menempatkannya di bank di luar Himbara.
Selain itu, pemerintah juga mengatur batas konversi DHE dari valuta asing ke rupiah maupun sebaliknya. Dalam aturan terbaru, batas konversi tersebut diturunkan dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
“Seluruh SDA strategis hanya dilakukan oleh BUMN ekspor dalam hal ini Danantara Sumberdaya Indonesia, dan tujuannya untuk penguatan kontrol dan pengawasan atas ekspor dan devisa hasil ekspor atas komoditas SDA strategis, sehingga akan membangun validitas dan integrasi data perdagangan,” jelas Airlangga.
AS Dikecualikan dari Kebijakan Baru DHE SDA
Selain itu, Airlangga mengatakan pemerintah akan memberikan pengecualian dalam penerapan kebijakan baru DHE SDA bagi sejumlah negara mitra dagang, termasuk Amerika Serikat (AS).
“Iya ada pengecualian untuk negara mitra, nanti kita monitor salah satu, misalnya Amerika Serikat,” kata Airlangga saat ditemui di kantornya, dikutip Senin (1/6).
Adapun kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas batu bara, Crude Palm Oil (CPO), dan ferro alloy melalui PT DSI juga resmi mulai diterapkan pada hari ini. Penerapan tersebut masih berada dalam masa transisi sebelum berlaku penuh pada 1 Januari 2027.
“Implementasi akan berlaku mulai besok, 1 Juni 2026 yang merupakan periode transisi, di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan bersangkutan, namun demikian kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui PT DSI sebagai BUMN ekspor," kata Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Wisma Danantara, Minggu (31/5).
PT DSI sendiri merupakan badan usaha milik negara yang dibentuk untuk menjalankan fungsi pengelolaan ekspor satu pintu bagi sejumlah komoditas sumber daya alam strategis tersebut.
