DJP Pastikan Siap Terapkan Pajak E-commerce, Surat Penunjukan Terbit 1 Juli 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan siap menerapkan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui platform perdagangan elektronik atau e-commerce mulai 1 Juli 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, mengatakan saat ini otoritas pajak tinggal menunggu penerbitan surat keputusan penunjukan marketplace sebagai pihak pemungut pajak.
Inge mengatakan seluruh persiapan implementasi kebijakan tersebut telah dilakukan, mulai dari kesiapan sistem hingga koordinasi dengan penyelenggara marketplace.
“Kalau kesiapan, kami sudah ngobrol sama mereka (e-commerce), terus kita lakukan intens mulai bulan lalu. Kemudian mereka kita minta untuk siap, ya. Ini kan yang mengatakan berlaku 1 Juli dari Pak Menteri (Purbaya Yudhi Sadewa). Kemarin Pak Menteri sudah menjelaskan lagi, bahkan menekankan lagi bahwa ini akan berlaku 1 Juli,” kata Inge dalam Media Briefing, Selasa (30/6).
“Secara sistem di DJP sudah siap menerima untuk disambungkan dengan sistemnya para marketplace. Melakukan kegiatan one on one meeting dengan marketplace juga sudah kita lakukan,” ujarnya.
Meski demikian, Inge mengatakan pihaknya masih menunggu penerbitan surat keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak. Menurut dia, dokumen tersebut dijadwalkan terbit pada 1 Juli 2026, bersamaan dengan mulai berlakunya kebijakan.
“Kalau tidak ada perubahan, Keputusan Dirjen Pajak penunjukan juga akan terbit besok. Jadi kan kita masih menunggu nih hari ini itu ternyata gong betul bahwa besok akan diberlakukan. Bahwa besok pun kita akan sampaikan apakah memang Kep Dirjen sudah ada atau tidaknya. Ya semua besok kita sampaikan, kita masih menunggu besok nih hari ini gimana ada perubahan atau tidak hari ini,” ucapnya.
Inge menambahkan, selama tidak ada perubahan kebijakan, DJP telah siap melaksanakan aturan tersebut. Menurutnya, satu-satunya hal yang masih ditunggu adalah surat keputusan penunjukan marketplace.
“Kalau soal kesiapan kami siap. Mulai dari pembicaraan dengan marketplace, semua sarana prasarana di DJP sudah siap semuanya. Aturan itu hanya Kep Dirjen penunjukan mereka sebagai pemungut tunggu besok,” kata Inge.
Menjawab pertanyaan mengenai aturan pelaksanaan, Inge menjelaskan bahwa ketentuan teknis sebenarnya telah tersedia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37. Karena itu, implementasi tinggal menunggu penunjukan resmi marketplace yang akan bertugas memungut pajak.
