Heboh Pajak Kontrakan: Bukan Aturan Baru, Tapi Wujud Keadilan

ASN Kementerian Keuangan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Muhammad Fadhlansyah Nasution tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Belakangan ini, linimasa media sosial riuh rendah oleh narasi kepanikan. Ada isu liar yang berseliweran menyebutkan bahwa "penyewa kontrakan kini ditarik pajak". Sontak, anak rantau, mahasiswa, hingga keluarga muda yang masih berjuang menyisihkan gaji untuk membayar sewa bulanan merasa resah dan melontarkan kritik.
Mari kita luruskan salah kaprah ini secara lugas: pajak dikenakan atas penghasilan pemilik aset, bukan kepada Anda yang menyewa.
Miskonsepsi Pajak Kontrakan di Medsos
Ketakutan bahwa penyewa harus merogoh kocek lebih dalam untuk membayar pajak adalah murni miskonsepsi. Prinsip dasar pemajakan bertumpu pada pengenaan atas tambahan kemampuan ekonomis. Dalam konteks sewa-menyewa, pihak yang mendapat keuntungan finansial adalah si pemilik tanah atau bangunan. Maka, sudah sewajarnya sang juragan kontrakan yang wajib menunaikan pajaknya, bukan penyewa yang justru sedang mengeluarkan uang.
PPh Final Pasal 4 Ayat 2 Bukan Pajak Baru
Narasi yang menyebut ini sebagai "aturan baru pencari-cari pajak" sama sekali tidak berdasar. Ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 Ayat (2) atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan sejatinya sudah eksis sejak lama.
Berdasarkan ketentuan perpajakan, setiap penghasilan yang diterima dari persewaan aset berupa tanah dan bangunan dikenakan PPh Final dengan tarif 10% dari jumlah bruto nilai persewaan. Nilai bruto ini mencakup semua biaya yang dibayarkan penyewa terkait penyewaan tersebut. Mekanismenya pun jelas: jika penyewanya badan usaha, merekalah pemotongnya. Namun, jika penyewanya adalah orang pribadi, maka pemilik propertilah yang wajib menyetor pajaknya sendiri.
Selama ini, karena sistem pelaporan kita berbasis self-assessment (menghitung, menyetor, dan melapor sendiri), kepatuhan di sektor ini terbilang sangat rendah dan sering kali diabaikan.
Coretax: Pelacak Canggih Pajak Properti
Mengapa imbauan pajak sewa properti ini seolah baru meledak sekarang? Jawabannya ada pada implementasi Coretax Administration System (CTAS). Sistem mutakhir ini mengubah lanskap pengawasan yang tadinya mengandalkan tenaga manual menjadi serba digital dan terintegrasi.
Sistem Coretax memiliki "ketajaman mata" yang mampu memetakan kepemilikan aset properti dan mengawinkannya dengan data arus kas yang tidak pernah dilaporkan. Ketika sistem mendeteksi juragan properti yang asyik menerima uang sewa namun nihil pelaporan pajaknya, Coretax akan memproses dan mengirimkan imbauan secara otomatis. Sistem ini tidak bermaksud membebani siapa pun, melainkan sekadar "membangunkan" para juragan yang selama ini tertidur lelap dari kewajibannya.
Keadilan Pajak untuk Juragan Kontrakan
Kita sering menjumpai keluhan netizen yang menuntut: "Kejar dong yang kaya, pastikan mereka bayar pajak lebih besar!"
Langkah penegakan ini adalah jawaban paling konkret (punchline) atas tuntutan tersebut. Menagih pajak atas penghasilan pasif para juragan properti—yang selama ini kerap menjadi free rider atas fasilitas negara—adalah wujud nyata dari keadilan yang selama ini didambakan. Mereka yang memiliki kemampuan ekonomis lebih tinggi dari akumulasi aset sudah sepatutnya berkontribusi lebih besar.
Jadi, bagi Anda para anak rantau dan keluarga muda yang masih menyewa, tarik napas panjang dan tenanglah. Ini bukan ancaman bagi dompet Anda, melainkan keadilan yang sedang ditegakkan.
