Jelang Hari Buruh, Serikat Pekerja Soroti Pemenuhan Hak dan Perlindungan
·waktu baca 3 menit

Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2026, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan bahwa momentum ini harus dimanfaatkan untuk memastikan pemenuhan hak-hak pekerja. Selain itu, mereka juga berharap agar seluruh sektor industri bisa makin tumbuh di tahun ini.
Presiden KSPI Said Iqbal juga berharap penghapusan outsourcing, penolakan upah murah, perlindungan dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga dorongan reformasi kebijakan ketenagakerjaan.
"Sebagian tuntutan telah mendapat respons pemerintah, seperti rencana pembentukan Satuan Tugas PHK dan pembahasan RUU Ketenagakerjaan, tantangan terbesar masih terletak pada implementasi di lapangan," kata Said dalam keterangannya, Kamis (30/4).
Lebih jauh, KSPI juga menyoroti pentingnya keberpihakan negara dalam menjaga keseimbangan antara iklim investasi dan perlindungan tenaga kerja. Dalam pandangan serikat, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tidak bisa dilepaskan dari jaminan kesejahteraan pekerja sebagai aktor utama dalam proses produksi.
Di tengah berbagai tuntutan tersebut, realitas di lapangan menunjukkan masih adanya kasus-kasus yang mencerminkan belum optimalnya pemenuhan hak pekerja.
Salah satu contohnya yakni ratusan pekerja di PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) yang masih menanti kejelasan pemenuhan hak mereka sejak proses perubahan kepemilikan perusahaan pada 2020. Kasus ini menjadi sorotan serikat pekerja karena dinilai mencerminkan tantangan nyata dalam memastikan perlindungan tenaga kerja, khususnya di sektor pertambangan.
Serikat pekerja NHM menyebut, terdapat 735 karyawan yang hingga kini belum menerima hak-hak seperti pesangon, uang pisah, dan kompensasi lainnya. Mereka mendesak perusahaan tambang asal Australia, Newcrest Mining Limited, untuk menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban tersebut.
Kuasa hukum serikat pekerja, Iksan Maujud, menjelaskan bahwa persoalan ini berakar dari proses akuisisi yang tidak diikuti dengan penyelesaian hak pekerja secara tuntas. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mengatur kewajiban perusahaan dalam situasi perubahan kepemilikan.
Meski proses hukum telah berjalan dan memberikan kejelasan posisi pekerja, serikat menilai tantangan utama saat ini bukan lagi pada aspek putusan, melainkan implementasi di lapangan. Pekerja berharap ada langkah konkret dari perusahaan untuk segera menyelesaikan kewajiban yang tertunda.
Ketua Serikat PUK SPKEP SPSI PT NHM, Rusli Abdullah Gailea, menilai kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dalam memperketat pengawasan terhadap investor, khususnya perusahaan multinasional yang beroperasi di sektor sumber daya alam.
Ia menekankan, keberlanjutan investasi tidak hanya diukur dari besarnya modal yang masuk, tetapi juga dari komitmen perusahaan dalam memenuhi kewajiban terhadap tenaga kerja. “Jangan sampai ada investor yang datang, mengambil keuntungan, lalu meninggalkan kewajiban kepada pekerja. Ini berdampak pada kepercayaan dan keberlanjutan industri ke depan,” ujarnya.
Selain itu, Rusli juga mengingatkan bahwa stabilitas operasional di sektor industri, terutama tambang bawah tanah seperti di Gosowong, sangat bergantung pada keberlanjutan hubungan kerja yang sehat. Ketidakpastian status pekerja, menurutnya, berpotensi menimbulkan risiko operasional yang tidak kecil.
Dengan latar belakang tersebut, kasus NHM dinilai menjadi cerminan bahwa perlindungan pekerja masih menghadapi tantangan serius, meskipun regulasi telah tersedia.
Menjelang May Day 2026, serikat pekerja berharap berbagai isu yang mencuat, baik di tingkat nasional maupun kasus-kasus spesifik seperti NHM, dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan dunia usaha. Harapannya, momentum Hari Buruh kali ini tidak hanya menghasilkan janji, tetapi juga langkah nyata dalam memastikan hak-hak pekerja benar-benar terpenuhi secara adil dan berkelanjutan.
