Mengapa Rekening Dormant Menjadi Sorotan Publik?

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Putri Sereida Oktavia Sibarani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bayangkan suatu hari Anda membuka mobile banking untuk menggunakan uang tabungan, tetapi transaksi tiba-tiba ditolak karena rekening berstatus dormant. Anda tidak melakukan tindak pidana, tetapi akses terhadap uang sendiri menjadi terbatas. Situasi inilah yang membuat rekening dormant menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai batas kewenangan negara serta perlindungan hukum terhadap nasabah.
Secara sederhana, rekening dormant merupakan rekening yang tidak memiliki aktivitas tertentu dalam jangka waktu yang ditentukan. Berdasarkan POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, rekening tidak aktif adalah rekening tanpa aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo selama lebih dari 360 hari, sedangkan rekening dormant tidak memiliki aktivitas tersebut selama lebih dari 1.800 hari. Status dormant tidak menghapus kepemilikan nasabah atas dana, tetapi dapat menyebabkan layanan rekening dibatasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan ini menjadi perhatian besar setelah PPATK pada 15 Mei 2025 menghentikan sementara transaksi rekening dormant. Kebijakan tersebut dilakukan karena rekening pasif dinilai berpotensi disalahgunakan sebagai sarana penampungan dana hasil penipuan, judi online, korupsi, narkotika, hingga pencucian uang. PPATK kemudian melakukan analisis terhadap rekening tersebut bersama perbankan dan pada 31 Juli 2025 menyatakan proses analisis terhadap sekitar 122 juta rekening dormant telah selesai.
Secara hukum, langkah tersebut berkaitan dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU yang memberikan kewenangan kepada PPATK dalam melakukan analisis transaksi keuangan dan tindakan penghentian sementara dalam kondisi yang ditentukan undang-undang. Tujuannya adalah mencegah dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana dipindahkan sebelum dilakukan penelusuran lebih lanjut. Karena itu, rekening dormant sendiri bukan tindak pidana dan penghentian sementara transaksi bukan berarti dana nasabah otomatis menjadi milik negara.
Namun, kewenangan tersebut tetap harus memperhatikan asas kepastian hukum sebagaimana tercermin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Nasabah juga memiliki perlindungan terhadap harta bendanya sebagaimana dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Artinya, pembatasan rekening harus memiliki dasar hukum, dilakukan secara proporsional, dan menyediakan mekanisme pemulihan bagi nasabah yang terbukti tidak terkait tindak pidana.
Selain itu, terdapat asas kehati-hatian dalam perbankan dan asas perlindungan konsumen. Bank wajib mencegah rekening digunakan untuk kegiatan ilegal, tetapi pada saat yang sama nasabah berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai status rekening dan prosedur pengaktifannya. Prinsip perlindungan konsumen juga diperkuat melalui UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya hak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur.
Dalam persoalan ini, terdapat pembagian tugas yang jelas. PPATK berfokus pada analisis transaksi dan pencegahan TPPU, bank mengelola rekening serta melakukan verifikasi dan reaktivasi, sedangkan OJK mengatur dan mengawasi sektor perbankan serta perlindungan konsumen berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Peran OJK semakin konkret melalui POJK No. 24 Tahun 2025 yang mewajibkan bank memiliki kebijakan pengelolaan rekening, mekanisme komunikasi dengan nasabah, serta fasilitas pengaktifan kembali rekening.
Kebijakan dormant mempunyai dampak positif karena dapat mempersempit ruang penyalahgunaan rekening pasif untuk kejahatan finansial. Namun, dampak negatif juga dirasakan nasabah yang sah, terutama ketika mereka tidak mengetahui status rekening atau membutuhkan dana secara mendesak. Karena itu, risiko tidak hanya berupa kesulitan transaksi, tetapi juga menurunnya kepercayaan masyarakat apabila komunikasi bank dianggap tidak transparan.
Kasus 2025 menunjukkan bahwa persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui verifikasi dan reaktivasi, bukan dengan menganggap seluruh pemilik rekening sebagai pelaku kejahatan. PPATK menyatakan analisis 122 juta rekening telah menghasilkan pemetaan risiko dan rekomendasi mitigasi bagi regulator serta industri jasa keuangan. Dengan demikian, pendekatan yang tepat adalah membedakan rekening berisiko dengan rekening milik nasabah yang sah, bukan memperlakukan seluruh rekening dormant sebagai rekening bermasalah.
Peran hakim baru muncul apabila terdapat sengketa hukum yang dibawa ke pengadilan. Jika rekening hanya berstatus dormant, tidak ada dasar untuk menjatuhkan sanksi pidana karena status tersebut bukan kejahatan. Sanksi pidana baru berlaku apabila rekening digunakan untuk tindak pidana, misalnya pencucian uang berdasarkan UU TPPU, sedangkan kerugian akibat perbuatan melawan hukum dapat menjadi dasar tuntutan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Mitigasi risiko harus dilakukan bersama. Bank perlu memberikan pemberitahuan yang jelas, menyediakan reaktivasi yang mudah, dan menjaga data nasabah, sementara PPATK harus menggunakan pendekatan berbasis risiko dan OJK harus memastikan bank menjalankan kewajiban perlindungan konsumen. Nasabah juga wajib memperbarui data, memantau rekening, menjaga kerahasiaan informasi perbankan, dan tidak meminjamkan atau menjual rekening kepada pihak lain.
Pada akhirnya, rekening dormant memang diperlukan untuk melindungi sistem keuangan dari penyalahgunaan. Namun, pemberantasan kejahatan tidak boleh mengorbankan kepastian hukum dan hak nasabah yang tidak bersalah. Rekening boleh menjadi dormant, tetapi hak nasabah tidak boleh ikut “tertidur.”
