Menuju Inklusivitas Layanan: Informasi Publik untuk Siapa?

ASN Kementerian Kesehatan dengan banyak kegiatan dan hobi di waktu luang
ยทwaktu baca 4 menit
Tulisan dari Anita Khairunnisa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Digitalisasi membuat organisasi publik seperti pemerintah semakin mudah menyampaikan informasi publik. Masyarakat dapat mengakses kanal digital resmi, informasi sampai dokumen yang dibutuhkan langsung tersedia, tinggal klik kemudian baca atau unduh. Bagi sebagian orang, akses informasi semudah membuka gadget di mana pun dan kapanpun. Tetapi bagi Masyarakat tunanetra yang mengandalkan screen reader, informasi digital dapat menjadi sekumpulan kata yang tidak dapat dibaca apabila tidak kompatibel. Sementara saat ini informasi publik yang ada belum tentu memperhatikan akses untuk Masyarakat secara keseluruhan. Informasi personal seperti perubahan kebijakan tarif, pemadaman Listrik, kandidat pemilu, maupun pelaporan pajak yang melekat pada masing-masing orang, belum tentu dapat diakses oleh Masyarakat dengan keterbatasan akses pribadi. Meskipun secara administratif informasi tersebut sudah dipublikasikan, tapi secara substantif belum tentu sepenuhnya dapat diakses. Jika informasi tersedia tapi Sebagian Masyarakat tidak dapat mengaksesnya, apakah kita sudah benar-benar memberikan pelayanan informasi publik?
Adanya akses terhadap informasi di internet tidak dapat menjadi ukuran dari keterbukaan informasi publik. Akses yang terbatas untuk Sebagian Masyarakat menciptakan pelayanan informasi yang tidak inklusif. Sementara Indonesia memiliki sekitar 22,5 juta penyandang disabilitas menurut data BPS yang dikutip Kominfo. Lebih lanjut, Open Government Indonesia mengidentifikasi bahwa pelaksanaan transformasi digital belum mencantumkan unsur aksesibilitas digital sebagai bagian yang penting sehingga penyandang disabilitas masih memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan pemerintah. Artinya, tantangan dari perkembangan digital ini tidak lagi sekadar konektivitas., tetapi konten digital juga perlu dibuat agar kompatibel dengan akses Masyarakat yang beragam. Pada Juli 2026, Kementerian Komunikasi Digital menegaskan bahwa layanan digital pemerintah harus dapat diakses seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas. Pernyataan tersebut disampaikan ketika Komisi Nasional Disabilitas memberikan masukan dan evaluasi terhadap layanan publik Kemkomdigi, termasuk evaluasi situsnya dari sisi akses disabilitas. Pada titik inilah terlihat bahwa aksesibilitas tidak hanya sekadar tantang penerapan teknologi, tetapi juga pada persoalan pelayanan publik.
Aksesibilitas informasi sangat dekat dengan pekerjaan sehari-hari ASN dalam hal pelayanan publik. Konten yang dikonsumsi Masyarakat seperti laporan, tabel, infografis, video, bahkan surat edaran terdapat peran ASN di belakangnya. Ketika konten tersebut diunggah ke kanal digital, di sinilah penentuannya apakah konten tersebut dapat diakses oleh semua Masyarakat. Termasuk masyarakat yang memerlukan teknologi bantu, apakah bisa mengaksesnya secara mandiri. Jadi, inklusivitas bukan hanya tanggung jawab programmer atau pengelola website, namun juga pembuat konten yang diunggah. Setiap ASN yang menghasilkan informasi publik pada dasarnya ikut menentukan seberapa inklusif pelayanan publik kita. Keterbukaan baru benar-benar inklusif ketika informasi tersebut dapat diakses dan dipahami oleh masyarakat dengan kebutuhan yang beragam.
Persoalan aksesibilitas ini sebaiknya diperhatikan sejak informasi dibuat, tidak hanya setelah hambatan dirasakan Masyarakat. Dokumen dapat dibuat dengan teks serta karakter yang bisa dibaca oleh teknologi bantu seperti screen reader. Selain itu, tampilan visual dengan warna yang kontras bisa membantu Masyarakat yang sulit membedakan warna. Setiap video dan gambar juga bisa disertakan alternatif teks. Hal-hal seperti ini bisa dilakukan dengan mengacu pada standar aksesibilitas digital seperti WCAG yang berlaku global. Dalam penerapannya Upaya tersebut juga tidak selalu membutuhkan aplikasi atau anggaran khusus, Sebagian hanya perlu kebijakan dan perubahan kebiasaan dalam menghasilkan informasi. Lalu bagaimana kita bisa memastikan prinsip tersebut benar-benar diterapkan?
Salah satu langkah untuk memulainya adalah dengan CEK AKSES (Cek Aksesibilitas Informasi Sebelum Publikasi). Melalui konsep ini, setiap informasi digital diperiksa aksesibilitasnya terlebih dahulu sebelum dipublikasikan. Kriteria pemeriksaan pada informasi tersebut adalah keterbacaan teks, alternatif teks untuk gambar, caption video, kontras warna dan navigasi keyboard agar tidak tergantung pada mouse. Pemeriksaan ini dapat dilakukan oleh pengelola maupun pembuat informasi menggunakan fitur yang tersedia tanpa perlu menambahkan sumber daya baru. CEK AKSES dilakukan sebelum informasi dipublikasikan dan dievaluasi secara berkala, misalnya setiap enam bulan. Sebagai tahap awal, unit kerja dapat menetapkan target internal minimal 80 persen informasi digital baru memenuhi lima kriteria tersebut. CEK AKSES ini membantu untuk memastikan seluruh Masyarakat dapat mengakses informasi secara mandiri dengan berbagai cara dan kemampuan. Langkah ini juga relevan dalam mendukung pelayanan publik yang inklusif. Lebih dari sekadar memastikan dokumen memenuhi daftar periksa, CEK AKSES dapat mengubah cara ASN memandang proses publikasi informasi. Keberhasilan tidak lagi hanya diukur dari seberapa cepat informasi diunggah atau berapa banyak konten yang dipublikasikan, tetapi juga dari apakah masyarakat dapat memahami dan menggunakan informasi tersebut. Dengan evaluasi berkala, unit kerja dapat mengetahui hambatan yang masih muncul dan memperbaiki proses pembuatan konten pada publikasi berikutnya. Dengan demikian, aksesibilitas menjadi bagian dari kualitas pelayanan, bukan tambahan setelah pelayanan diberikan.
Pada akhirnya, aksesibilitas bukan hanya tentang memenuhi standar teknis, tapi juga memastikan setiap orang dapat mendapatkan informasi secara mandiri dengan caranya masing-masing. Bayangkan ketika penyandang tunanetra dapat membaca konten di website melalui screenreader dan penyandang tuli dapat memahami pesan dari video dengan membaca caption tanpa perlu dibantu orang lain. Pelayanan publik dalam keterbukaan informasi harus benar-benar memperhatikan penyampaiannya sampai ke semua Masyarakat, Sebab, dengan Indonesia yang lekat dengan keberagaman perlu keterbukaan akses bagi semua warganya.
