Purbaya Tetapkan Kriteria Eksportir Penerima Perlakuan Khusus DHE SDA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kriteria eksportir yang dapat memperoleh perlakuan khusus dalam pemenuhan kewajiban pemasukan, penempatan, dan penggunaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2026 tentang Kriteria Eksportir yang Memenuhi Ketentuan Khusus dalam Pemenuhan Kewajiban Pemasukan, Penempatan, dan Penggunaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam. PMK tersebut ditetapkan di Jakarta pada 9 Juli 2026 oleh Purbaya.
Dalam beleid tersebut, pemerintah memberikan ruang perlakuan khusus bagi negara mitra dagang yang memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman maupun kesepakatan lain mengenai perdagangan dengan Indonesia.
“Negara mitra dagang yang memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan lain yang mengenai perdagangan dengan Indonesia dapat diberikan perlakuan khusus pemasukan, penempatan, dan penggunaan devisa hasil ekspor sumber daya alam sebagaimana diatur dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah mengenai devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam,” tulis beleid tersebut, dikutip Kamis (3/9).
Purbaya dalam PMK Nomor 48 Tahun 2026 menyebut perlakuan khusus tersebut mencakup besaran DHE SDA dari sektor pertambangan yang wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30 persen selama paling singkat tiga bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA.
Selain itu, DHE SDA dari sektor pertambangan dapat ditempatkan pada rekening khusus DHE SDA di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Penukaran DHE SDA ke rupiah juga dapat dilakukan di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Penetapan negara mitra dagang yang memperoleh perlakuan khusus dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi sebagai forum pengambilan keputusan lintas kementerian dan lembaga. Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian di bidang perekonomian.
Kriteria Eksportir
PMK 48/2026 juga menetapkan tiga kriteria yang harus dipenuhi eksportir untuk dapat menerapkan perlakuan khusus tersebut. Pertama, eksportir harus berbentuk perusahaan perseroan. Kedua, paling sedikit satu pemegang sahamnya berasal dari negara yang telah ditetapkan memperoleh perlakuan khusus. Ketiga, pemegang saham tersebut harus memiliki porsi kepemilikan paling sedikit 10 persen.
Ketentuan mengenai perlakuan khusus ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir melalui PP Nomor 21 Tahun 2026.
Dalam pertimbangannya, Purbaya menyatakan penerbitan aturan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, menjaga iklim investasi, serta memenuhi kepatuhan atas perjanjian internasional. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 21 Juli 2026.
